Pemprov NTT Resmi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Berpelat Luar Daerah, Berlaku Mulai Tahun 2025

Penulis: Chandra Kusuma  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:13:31 WIB
Pemprov NTT resmi batasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan berpelat luar daerah mulai 2025.

Dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah kendaraan dengan pelat nomor kode DH yang meliputi wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua. Selain itu, kendaraan berkode EB untuk wilayah Flores dan Lembata, serta ED untuk wilayah Sumba, juga menjadi prioritas utama selama pemiliknya telah melunasi pajak kendaraan.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak belum dapat membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya dipenuhi. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Alasan Pemprov: Kuota Cepat Habis Akibat Kendaraan Tak Berhak

Melki Laka Lena mengungkapkan, Pemprov NTT selama ini kerap menerima laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di NTT. Penyebab utamanya adalah banyaknya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak tetap ikut membeli BBM bersubsidi.

“Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” terang Melki kepada wartawan, Sabtu (11/07).

Bukan Semata untuk PAD, Ini Soal Keadilan

Wagub Melki menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, regulasi ini dimaksudkan untuk membangun budaya kepatuhan pajak sekaligus menghadirkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melki.

Ia menambahkan, kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut. “Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tegas Melki Laka Lena.

Dampak bagi Pemilik Kendaraan Luar Daerah

Dengan adanya aturan ini, pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang hendak membeli BBM bersubsidi di NTT harus bersiap tidak mendapatkan layanan di SPBU setempat. Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada kendaraan wisatawan maupun kendaraan dinas dari provinsi lain yang melintas di NTT.

Pemprov NTT berharap regulasi ini dapat menertibkan distribusi subsidi BBM dan memastikan tepat sasaran bagi warga yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kicaunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top