Ombudsman Soroti Pelayanan Samsat NTT yang Belum Miliki Standar Resmi, Jadi Kendala Optimalisasi PAD

Penulis: Chandra Kusuma  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:30:44 WIB
Ombudsman RI NTT menyoroti belum adanya standar pelayanan resmi di kantor Samsat selama 16 tahun.

KUPANGOmbudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan bahwa perbaikan kualitas layanan di kantor Samsat menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat NTT yang digelar di Kupang, Sabtu.

Belum Ada Standar Pelayanan Resmi Selama 16 Tahun

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Meskipun Samsat telah beroperasi puluhan tahun, ketiga instansi penyelenggara—yaitu Ditlantas Polda NTT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja—belum pernah menandatangani dokumen standar pelayanan publik bersama.

"Berdasarkan penelusuran Ombudsman NTT sejak tahun 2009 hingga saat ini, Samsat NTT belum memiliki dokumen standar pelayanan publik yang merupakan hasil keputusan antara Ditlantas, Bapenda dan Jasa Raharja," ujar Max dalam pernyataannya.

Padahal, dokumen tersebut menjadi jaminan kepastian hukum bagi warga yang datang mengurus pajak dan surat kendaraan. Tanpa standar yang resmi, hak-hak masyarakat seperti keterbukaan informasi, persamaan perlakuan, hingga akses ramah disabilitas rentan terabaikan.

5 Keluhan yang Sama Berulang di Kantor Samsat Tertentu

Ombudsman mencatat adanya tren positif berupa penurunan jumlah pengaduan masyarakat sejak 2023. Namun, catatan itu tidak sepenuhnya menggembirakan. Beberapa kantor Samsat justru terus dilaporkan dengan jenis permasalahan yang sama secara berulang.

Keluhan yang paling sering muncul meliputi:

  • Pelayanan penerbitan BPKB yang belum terintegrasi antar instansi.
  • Praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di lapangan.
  • Rentang waktu pengurusan BPKB yang terlalu lama dari standar yang diharapkan.

"Meskipun demikian, Ombudsman NTT mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Samsat NTT dalam penyelesaian laporan masyarakat ketika disampaikan," tambah Max.

Digitalisasi dan Diskon Pajak Jadi Jurus Baru Pemprov

Untuk mengejar target PAD, Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan. Selain mendorong digitalisasi layanan Samsat, pemprov juga menghadirkan program diskon pajak dan opsen pajak kendaraan bermotor.

Langkah terbaru diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Artinya, pemilik kendaraan yang tidak patuh membayar pajak akan lebih mudah terdeteksi saat mengakses BBM bersubsidi.

Hak Warga Harus Didahulukan Sebelum Kewajiban

Max mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hak masyarakat harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mereka menunaikan kewajiban membayar pajak. Hak tersebut mencakup pelayanan yang transparan, cepat, dan tidak diskriminatif.

"Ketika masyarakat ingin memenuhi kewajibannya, dalam konteks pelayanan publik, haknya harus didahulukan sebelum kewajiban," tegasnya.

Ombudsman berharap pembenahan kualitas layanan secara berkelanjutan dapat memperkuat kepercayaan publik. Kepercayaan itulah yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan daerah NTT ke depan.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top