NUSA TENGGARA TIMUR — Washington DC — Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani proklamasi yang memberlakukan tarif baru atas impor drone dan komponennya. Kebijakan yang mengacu pada Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 ini memberi kewenangan presiden AS untuk menyesuaikan impor apabila dinilai mengancam atau melemahkan keamanan nasional.
Pengumuman ini disiarkan melalui akun Truth milik Trump dan dikutip Kyodo News pada Jumat, 14 Agustus. Tarif baru dijadwalkan mulai berlaku pada 3 September 2026 pukul 00.01 waktu setempat.
Besaran Tarif dan Jenis Drone yang Terkena
Tarif tertinggi mencapai 100 persen untuk jenis drone tertentu, termasuk drone berukuran besar dan yang memiliki kemampuan pencitraan termal atau teknologi pendeteksi panas. Sementara itu, drone berukuran lebih kecil yang dinilai menimbulkan kekhawatiran keamanan akan dikenai tarif 25 persen.
Impor drone dari Inggris menjadi satu-satunya yang mendapat tarif lebih rendah, yakni 10 persen. Adapun Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, Swiss, Liechtenstein, dan Taiwan masuk dalam daftar negara dan kawasan yang dikenai tarif 15 persen.
Dua Tahap Pemberlakuan untuk Komponen Drone
Gedung Putih membagi jadwal implementasi kebijakan ini dalam dua tahap. Tarif untuk drone utuh mulai berlaku lebih dulu pada 3 September 2026 pukul 00.01.
Untuk komponen drone yang dinilai kurang sensitif, tarif baru baru akan berlaku mulai 9 Februari 2027 pukul 00.01. Skema bertahap ini memberi kelonggaran bagi importir dan produsen untuk menyesuaikan rantai pasok mereka.
Dasar Hukum: Pasal 232 dan Pertimbangan Keamanan Nasional
Trump menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 sebagai dasar hukum kebijakan tersebut. Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk menyesuaikan impor apabila dinilai dapat mengancam atau melemahkan keamanan nasional.
Pasal yang sama pernah digunakan pemerintahan AS sebelumnya untuk memberlakukan tarif baja dan aluminium pada 2018. Kebijakan itu juga memicu sengketa dagang dengan sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat.
Gedung Putih menyatakan tarif baru diterapkan dengan alasan keamanan nasional, khususnya untuk melindungi industri drone dalam negeri dari ketergantungan impor. Langkah ini juga dimaksudkan untuk membatasi akses teknologi drone yang dianggap sensitif oleh pihak asing.
Kebijakan ini berpotensi memicu respons balasan dari negara-negara terdampak. Jepang dan Korea Selatan merupakan dua sekutu utama AS di Asia Timur yang selama ini menjadi mitra dagang penting dalam sektor teknologi dan manufaktur.
Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah negara-negara terdampak mengenai langkah yang akan mereka ambil menyusul pengumuman tarif baru ini.