Pencarian

BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026

Senin, 19 Oktober 2026 • 10:34:31 WIB
BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia menurunkan batas Auto Rejection Bawah saham dari 15% menjadi 7% mulai 19 Oktober 2026.

NUSA TENGGARA TIMUR — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah saham dari 15% menjadi 7%, berlaku sejak Senin (19/10). Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan pasar. Penyesuaian dilakukan di tengah volatilitas pasar keuangan global yang menekan pasar modal Indonesia.

Penurunan batas ARB ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan.

BEI menyatakan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang bergejolak seiring dinamika pasar keuangan global. Tujuannya menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.

Rincian Batas ARB Berdasarkan Rentang Harga Saham

BEI mengatur batas ARB secara berbeda tergantung rentang harga saham. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara saham di atas Rp10 dikenakan batas ARB seragam 7%.

  • Saham harga Rp1–Rp10: batas ARB Rp1
  • Saham di atas Rp10: batas ARB 7%
  • Batas ARA: tidak berubah
  • Masa berlaku: 19 Oktober 2026–31 Desember 2026

Alasan BEI Memperlebar Ruang Evaluasi Investor

Bursa menilai penyesuaian ARB memberi kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. Harapannya, keputusan investasi dapat diambil lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Dalam pengumumannya, BEI menegaskan pertimbangan kebijakan sebagai berikut:

"Mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami volatilitas seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar keuangan global, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap batasan Auto Rejection guna menjaga terciptanya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien," bunyi pertimbangan BEI.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar

Penurunan batas ARB dari 15% ke 7% memperpendek ruang penurunan harga saham dalam satu sesi perdagangan. Bagi investor, pembatasan ini membatasi potensi kerugian harian pada saham yang dijual di harga terendah, sekaligus menahan laju panic selling saat sentimen pasar memburuk.

Sebaliknya, saham yang mengalami tekanan jual besar bisa lebih cepat menyentuh batas bawah dan tertahan di sana. Kondisi ini berpotensi menciptakan antrean jual yang tidak terserap, terutama pada saham dengan likuiditas tipis.

Bagi pelaku pasar, masa berlaku kebijakan yang relatif singkat hingga akhir tahun memberi ruang bagi BEI untuk mengevaluasi dampaknya terhadap likuiditas dan stabilitas harga. Evaluasi akan mengikuti perkembangan pasar modal selama periode tersebut.

Konteks Volatilitas Pasar Modal

Langkah BEI menyusul tekanan yang menerpa pasar keuangan global. Volatilitas di pasar modal Indonesia menjadi latar belakang utama penyesuaian batas auto rejection, terutama untuk sisi bawah.

Dengan batas ARB yang lebih ketat, BEI berupaya meredam pergerakan harga yang terlalu dalam dalam satu sesi. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 19 Oktober 2026 dan berakhir 31 Desember 2026, dengan opsi perpanjangan atau penyesuaian bergantung pada kondisi pasar.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks