Pencarian

Wali Kota Kupang Fasilitasi Pembebasan Biaya Pengobatan Dua Korban Kekerasan Senjata Tajam

Kamis, 15 Oktober 2026 • 12:16:02 WIB
Wali Kota Kupang Fasilitasi Pembebasan Biaya Pengobatan Dua Korban Kekerasan Senjata Tajam
Wali Kota Kupang memfasilitasi pembebasan biaya pengobatan dua korban kekerasan senjata tajam.

KUPANG — Kepastian pembebasan biaya itu muncul setelah Wali Kota menerima pengaduan warga soal keluarga pasien yang tidak sanggup melunasi tagihan rumah sakit karena tidak memiliki jaminan BPJS. Christian mengaku langsung berkoordinasi dengan manajemen RSUP dr. Ben Mboi begitu mendapat laporan tersebut.

Pasien korban kekerasan senjata tajam itu masih memerlukan istirahat panjang. Selain patah tulang, keduanya mengalami cedera tendon yang sudah ditangani melalui tindakan medis di rumah sakit milik pemerintah pusat tersebut.

Mekanisme Pembebasan Lewat Surat Keterangan Tidak Mampu

Pembebasan biaya ditempuh melalui mekanisme yang berlaku bagi pasien dari keluarga tidak mampu, termasuk melengkapi surat keterangan tidak mampu. Pemkot Kupang menegaskan persoalan biaya tidak boleh menghalangi warga miskin mengakses layanan kesehatan.

"Setelah membaca informasi di media dan menerima laporan warga, saya berkoordinasi dengan Pak Direktur RSUP Ben Mboi. Beliau merespons dengan baik dan menyampaikan bahwa biaya pasien bisa dibebaskan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Christian.

Ia menyebut, RSUP dr. Ben Mboi berstatus rumah sakit pemerintah pusat, sedangkan Pemkot Kupang menaungi RSUD S.K. Lerik. Perbedaan kewenangan itu membuat penanganan pembiayaan pasien di kedua rumah sakit punya mekanisme masing-masing.

"Yang penting warga kita mendapatkan pelayanan. Memang ada perbedaan kewenangan antara rumah sakit pemerintah pusat dan rumah sakit daerah, sehingga mekanismenya perlu dikoordinasikan," ujarnya.

"Pembebasan biaya perawatan menjadi hal utama agar keluarga tidak lagi terbebani tunggakan rumah sakit," tambahnya.

Bantuan Sembako dan Ambulans Antar-Jemput untuk Kontrol

Selain menyelesaikan urusan biaya pengobatan, Wali Kota menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga pasien. Bantuan itu menyasar langsung kebutuhan harian rumah tangga yang terdampak setelah korban dirawat cukup lama.

Direktur RSUP dr. Ben Mboi Kupang, dr. Robinzon Gunawan Fanggidae, mengatakan pihaknya turut memperhatikan proses pemulihan pasien setelah operasi. Menurutnya, pasien masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan dan rehabilitasi medik.

"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga. Jika saat jadwal kontrol pasien belum bisa bergerak sendiri, keluarga dapat menghubungi kami agar ambulans datang menjemput. Itu merupakan bagian dari program pelayanan rumah sakit," kata Robinzon.

Layanan antar-jemput ambulans itu disiapkan bagi pasien yang belum mampu bergerak secara mandiri saat harus menjalani kontrol. RSUP meminta keluarga menghubungi pihak rumah sakit lebih dulu sebelum jadwal pemeriksaan agar penjemputan bisa diatur.

Kasus dua korban kekerasan senjata tajam ini menyorot persoalan jaminan kesehatan warga Kota Kupang yang belum seluruhnya terdaftar BPJS. Pemkot memastikan koordinasi lintas kewenangan dengan rumah sakit pusat akan terus dilakukan agar warga tidak berhenti berobat karena alasan biaya.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekorantt.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks