Kristo Efi mengaku menyerahkan rekaman video itu langsung ke penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Penyidik kemudian memeriksa isinya di hadapannya. "Bukti berupa rekaman testimoni dari dokter Icha kepada saya saat saya mengunjungi beliau," ujar politisi Partai Golkar itu usai pemeriksaan.
Meski demikian, Kristo enggan membeberkan isi rekaman tersebut. "Itu sudah menjadi materi penyidikan," tandasnya.
Testimoni itu, kata Kristo, berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Saat itu, dr. Icha diduga mendapat tekanan dari empat orang, termasuk tiga anggota DPRD TTU.
Pemeriksaan Kedua Lebih Detail, Kristo Siap Dipanggil Lagi
Ini merupakan kali kedua Kristo diperiksa. Pemeriksaan pertama berlangsung di Polres TTU pada Sabtu (4/7/2026). Namun, ia mengaku pemeriksaan kedua di Polda NTT jauh lebih mendalam.
"Penyidik lebih menggali informasi dan keterangan secara detail terkait hal yang disampaikan dr. Icha, baik yang terekam maupun yang tidak terekam," kata Kristo.
Ia menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik berikutnya jika dibutuhkan. "Prinsipnya sebagai warga negara yang taat hukum pasti kita memenuhi jika ada permintaan keterangan tambahan," ujarnya.
Kronologi: Laporan Keluarga hingga Pembentukan Tim Gabungan
Kristo mengaku mendapat informasi lisan dari keluarga dr. Icha pada 17 Juni 2026 siang. Malam harinya, ia langsung menjenguk dr. Icha di ruang perawatan RS Leona Kefamenanu. "Dia drop dan mengeluhkan dada sakit," kenang Kristo.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi secara tertulis ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada 23 Juni 2026. Laporan resmi ke Polda NTT baru dilayangkan pada Jumat (3/7/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Empat orang dilaporkan: tiga anggota DPRD TTU—Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP)—serta seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
Kapolda Perintahkan Joint Investigation, Tim Libatkan Empat Direktorat
Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan penanganan perkara secara komprehensif melalui mekanisme joint investigation. Tim dipimpin Ditreskrimum Polda NTT, melibatkan Dit PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Masing-masing fungsi bekerja sesuai kewenangan. Ditreskrimum mendalami penyebab kematian dr. Icha. Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan. Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri jika diperlukan.
Penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak lain yang terkait perkara.