KUPANG — Sebanyak 13 karya budaya dari Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026. Keputusan ini merupakan hasil penilaian Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda pada termin pertama dari tiga termin yang akan berlangsung hingga akhir tahun.
Kepala Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan NTT Haris Budiharto menyampaikan bahwa rekomendasi ini merupakan langkah awal dari total 49 usulan karya budaya yang diajukan provinsi NTT kepada Kementerian Kebudayaan.
Daftar 13 Karya Budaya yang Direkomendasikan
Ketiga belas karya budaya tersebut berasal dari delapan kabupaten/kota di NTT. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Kupang: Lilifuk dan Kain Tenun Amarasi (Manfafa)
- Kabupaten Belu: Ritual Pule Sele/Sau Sele
- Kabupaten Sikka: Togo dan Patikarapau
- Kabupaten Flores Timur: Turep Kote
- Kabupaten Lembata: Pasar Barter Wulandoni dan Tenun Wate Mea
- Kabupaten Manggarai: Roko Molas Poco
- Kabupaten Sumba Tengah: Kataga
- Kabupaten Sumba Barat Daya: Tenun Ikat Kodi
- Kabupaten Timor Tengah Selatan: Knobe dan To'is
Proses Pengusulan dan Penetapan
Seluruh usulan karya budaya berasal dari pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Tim Ahli WBTb kemudian melakukan penilaian berdasarkan Permendikbudristek Nomor 106 Tahun 2013 dan Konvensi UNESCO Tahun 2003.
“Seluruh karya budaya yang diusulkan berasal dari pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebelum dinilai oleh Tim Ahli WBTb,” ujar Haris Budiharto.
Hasil rekomendasi termin pertama ini bersifat final dari Tim Ahli dan akan diajukan kepada Menteri Kebudayaan untuk ditetapkan secara resmi sebagai WBTb Indonesia.
Target: Tambah Jumlah WBTb dan Dongkrak IPK
Saat ini NTT telah memiliki 62 WBTb Indonesia. Pada tahun 2025, sebanyak 25 dari 26 usulan karya budaya asal NTT berhasil ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.
Haris Budiharto optimistis jumlah tersebut akan bertambah seiring selesainya seluruh tahapan penilaian tahun ini. “Bertambahnya jumlah karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia akan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) NTT,” katanya.
Masih ada termin kedua dan ketiga yang akan berlangsung hingga akhir 2026. BP Kebudayaan NTT berharap seluruh dokumen dan data pendukung yang telah disiapkan para pengusul bersama maestro budaya dapat meyakinkan Tim Ahli.
Pendampingan dan Monitoring Pasca-Penetapan
BP Kebudayaan NTT berperan memberikan pendampingan dan dukungan selama proses pengusulan, namun tidak memiliki kewenangan mengintervensi penilaian. Seluruh keputusan berada pada Tim Ahli dan dinas pengusul.
“Setelah suatu karya budaya ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, akan dilakukan monitoring terhadap keberlangsungan ekosistem budaya tersebut agar tetap dipraktikkan oleh masyarakat pendukungnya,” tegas Haris.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemajuan kebudayaan melalui pendokumentasian, kajian, serta pendampingan kepada pemerintah daerah di NTT.