LABUAN BAJO — Raffy, siswa Kelas XI SMK asal Ruteng, sudah empat bulan menjalani PKL di sebuah hotel bintang tiga di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Ia awalnya membayangkan masa PKL akan diisi dengan belajar dan jam kerja yang sesuai status pelajar. Kenyataannya, ia langsung ditempatkan sebagai tenaga kerja harian.
“Saya datang ke hotel itu bukan lagi sebagai pelajar yang ingin mendapatkan ilmu, tetapi sudah menjadi pekerja,” katanya kepada Floresa.
Pengalaman Raffy bukan kasus terisolasi. Floresa mewawancarai lebih dari sepuluh pelajar yang sedang atau baru selesai PKL di berbagai hotel di Labuan Bajo—dari bintang tiga hingga bintang lima. Titik temunya sama: hotel memanfaatkan kerentanan pelajar, sementara sekolah butuh lokasi PKL dan bebas dari kewajiban memenuhi hak pekerja.
Jam Kerja Berubah Drastis, Pekerjaan di Luar Jurusan
Pada dua bulan pertama, Raffy bekerja di divisi housekeeping sesuai jurusannya dengan jadwal masuk pukul 05.00 Wita pulang pukul 14.00, atau masuk pukul 10.00 pulang pukul 18.00. Memasuki bulan ketiga, lebih dari sepuluh staf hotel mengundurkan diri dan tidak digantikan.
Jadwal Raffy pun berubah drastis. Ia bisa masuk pukul 14.00 dan baru pulang pukul 22.00—bahkan lebih lama jika kamar yang harus disiapkan menumpuk. “Kalau check-in di hotel banyak, jam pulang kami juga bisa ditunda,” ujarnya.
Dari housekeeping, Raffy dipindahkan ke departemen taman. Ia harus merawat taman, menggali lubang sampah, memotong dan mengangkat kayu, hingga menggali parit di tepi pantai. Dalam hampir tiga minggu pertama di bagian itu, tidak ada hari libur sama sekali. Saat hujan, ia dan rekan-rekannya tetap bekerja dengan penutup kepala berupa handuk bekas kamar yang sudah tidak layak.
“Kalau sedang sakit pun, tetap masuk kerja. Saya sering flu dan demam karena kena hujan,” katanya. Selama tiga bulan bekerja enam hari seminggu, Raffy hanya sekali menerima uang dari hotel: Rp50 ribu, tanpa penjelasan peruntukannya.
Sistem Penalti: Kesalahan Kecil Berujung Tambahan 2 Jam Kerja
Dimas, 17 tahun, bekerja di bagian front office hotel yang sama dengan Raffy. Jam kerjanya delapan jam—namun bertambah lewat sistem penalti untuk setiap pelanggaran. “Penalti itu misalnya kita melakukan kesalahan saat kerja. Nanti jam kerjanya ditambah—yang seharusnya 8 jam bertambah jadi 10 jam,” katanya.
Penalti pertama ia terima karena tidak mengikuti kursus Bahasa Inggris yang diselenggarakan hotel, padahal saat itu ia sedang mengantar tamu. Hasilnya: tambahan dua jam kerja pada bulan berikutnya. Penalti berikutnya datang ketika ia ketahuan membuka pesan di grup WhatsApp hotel saat jam kerja. “Pokoknya sangat ketat sekali, kita jalan pelan saja bisa kena penalti,” ujarnya.
Kekosongan Regulasi: Bukan Pekerja, Bukan Pelajar yang Dilindungi
Pelaksanaan PKL di SMK diatur lewat Peraturan Mendikbud Nomor 50 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan setiap siswa kejuruan menjalani PKL minimal satu semester, dan industri wajib memberi bimbingan serta penilaian. Namun, aturan itu tidak mengatur batas jam kerja harian, tidak mewajibkan pemberian upah, dan tidak memuat sanksi bagi industri yang mempekerjakan siswa secara berlebihan.
Di sisi lain, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur anak usia 13–15 tahun: boleh melakukan pekerjaan ringan maksimal tiga jam sehari. Untuk usia 16 dan 17 tahun—usia mayoritas peserta PKL di Labuan Bajo—tidak ada ketentuan spesifik. Akibatnya, siswa PKL berada di ruang kosong: bukan pekerja yang dilindungi UU Ketenagakerjaan, tapi juga tidak dilindungi secara memadai oleh aturan pendidikan.
Labuan Bajo sendiri mencatat kenaikan jumlah hotel yang pesat. Hingga Juli 2025, terdapat 164 unit akomodasi resmi. Data BPOLBF 2024 mencatat 146 hotel dengan 2.792 kamar, dan kenaikan tertinggi terjadi pada 2023–2024 di mana jumlah kamar meningkat sekitar 24,5 persen. Saat musim ramai, kebutuhan tenaga kerja melonjak—dan siswa peserta PKL dari berbagai sekolah kejuruan di Flores, yang diperkirakan mencapai seribu orang per tahun, menjadi sasaran untuk mengisi kekosongan itu.