KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memulai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (15/6/2026). Anggaran sebesar Rp 108 miliar telah dialokasikan untuk membayar hak ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di provinsi berbasis kepulauan itu.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran telah rampung. "Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya di Kupang, Senin.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan Bertahap
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026. Kedua regulasi itu menjadi landasan pelaksanaan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN di NTT.
Menurut Melki, penyaluran dana dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing pegawai. "Pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku ke rekening masing-masing ASN," jelas politikus Golkar itu.
Dampak ke Warga: Tambahan Penghasilan Jelang Tahun Ajaran Baru
Gubernur menyebut gaji ke-13 memiliki peran strategis bagi keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru. Tambahan penghasilan ini diharapkan membantu meringankan biaya pendidikan anak sekaligus mendorong daya beli masyarakat di NTT.
"Saya berharap tambahan penghasilan ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan pendidikan anak, peningkatan kesejahteraan keluarga, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur," pungkas Melki.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN di NTT yang tengah bersiap menghadapi kenaikan biaya sekolah dan kebutuhan pokok lainnya di pertengahan tahun.