SUMBA BARAT — Sengketa tanah kebun di Desa Laboya, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, kembali memicu potensi konflik antarwarga. Untuk meredam ketegangan, Babinsa Koramil 1613-02/Walakaka Sertu Alifin bersama Bhabinkamtibmas Polsek Lamboya turun tangan memfasilitasi mediasi kedua belah pihak di Aula Kantor Desa Laboya.
Mediasi yang digelar beberapa waktu lalu itu dihadiri Kepala Desa Laboya beserta aparatur desa, tim penyelesaian masalah desa, dan pihak-pihak yang bersengketa. Proses mediasi mengedepankan musyawarah mufakat secara kekeluargaan agar konflik tidak berkepanjangan.
Kenapa Sengketa Tanah Kebun di Sumba Barat Rawan Picu Keributan?
Sertu Alifin mengatakan sengketa tanah kebun kerap terjadi di wilayahnya dan sangat rentan menimbulkan perselisihan, baik antarindividu maupun kelompok. “Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi lurah memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Menurut Babinsa, kehadiran aparat TNI-Polri dan aparatur desa menjadi jembatan penting untuk menghindari aksi main hakim sendiri. “Permasalahan seperti ini perlu mediasi yang difasilitasi aparatur kelurahan agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Hasil Mediasi: Belum Sepakat, Satu Pihak Tak Hadir
Dalam mediasi hari itu, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Salah satu pemilik lahan tidak hadir dalam forum musyawarah. Mediasi akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan.
Pendekatan kekeluargaan tetap menjadi pilihan utama aparat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di wilayah Kecamatan Lamboya. Langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan warga dan mencegah konflik horizontal yang bisa meluas.