KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Ini adalah raihan ke-11 secara berturut-turut sejak 2015.
Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menyerahkan opini tersebut kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD NTT di Kupang, Kamis (4/6/2026).
Apa Saja Kriteria yang Dinilai BPK?
Budi menjelaskan, laporan keuangan Pemprov NTT telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Ia juga menyoroti kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi NTT,” kata Budi dalam sambutannya.
Meski WTP, BPK Beri Catatan Khusus
Meski opini WTP diraih, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut agar kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi atas penilaian tersebut. Menurutnya, capaian WTP merupakan hasil kerja sama antara Pemprov NTT, DPRD, dan BPK.
“Ini adalah hasil kerja sama kita semua dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.
Apa Arti Opini WTP bagi Warga NTT?
Opini WTP menandakan bahwa pengelolaan anggaran daerah telah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi warga NTT, ini menjadi indikator bahwa dana publik digunakan secara tepat sasaran, meski masih ada ruang perbaikan dari rekomendasi BPK.
Pencapaian ini juga memperkuat kepercayaan investor dan pemerintah pusat terhadap kemampuan fiskal daerah. Pemprov NTT diharapkan terus menjaga tren positif ini di tahun-tahun mendatang.