Pencarian

Kapolda NTT Imbau Warga di Flores dan Lembata Setop Produksi Senjata Api Rakitan, Bisa Berujung Bui 20 Tahun

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:09:01 WIB
Kapolda NTT Imbau Warga di Flores dan Lembata Setop Produksi Senjata Api Rakitan, Bisa Berujung Bui 20 Tahun
Kapolda NTT mengimbau warga Flores dan Lembata untuk berhenti memproduksi senjata api rakitan.

KUPANG — Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan peringatan keras bagi warga di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Flores dan Kabupaten Lembata, untuk segera menghentikan produksi senjata api rakitan. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya temuan kepemilikan dan peredaran senpi ilegal buatan lokal yang berpotensi memicu konflik horizontal dan tindak kriminal bersenjata.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kapolda NTT menekankan bahwa aktivitas merakit senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, yang mengatur hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati dalam kondisi tertentu.

"Kami tidak akan mentolerir praktik ini. Setiap warga yang terbukti memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan senjata api rakitan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda dalam pernyataannya di Kupang pekan lalu.

Mengapa Senpi Rakitan Marak di NTT?

Fenomena senjata api rakitan di NTT, khususnya di Flores dan Lembata, bukanlah hal baru. Secara historis, tradisi pembuatan senjata api secara manual telah berlangsung turun-temurun, awalnya untuk berburu atau ritual adat. Namun, dalam perkembangannya, senjata-senjata ini kerap disalahgunakan untuk aksi kriminalitas, tawuran antarkampung, hingga perlawanan terhadap aparat.

Ketersediaan bahan baku seperti besi dan peralatan bubut sederhana di beberapa desa membuat produksi senjata rakitan sulit diberantas sepenuhnya. Polisi pun terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pengrajin ilegal ini.

Dampak Langsung bagi Warga dan Keamanan Daerah

Keberadaan senjata api rakitan di tangan masyarakat sipil menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas keamanan. Beberapa insiden penembakan dalam konflik tanah atau sengketa batas desa di NTT sebelumnya melibatkan senjata rakitan, yang mengakibatkan korban jiwa.

Kapolda mengimbau para perakit untuk segera menyerahkan senjatanya secara sukarela ke kantor polisi terdekat. "Kami memberikan kesempatan bagi mereka yang masih menyimpan atau memproduksi untuk menyerahkan diri. Lebih baik menyerahkan sekarang daripada berurusan dengan proses hukum yang berat," ujarnya.

Apa yang Terjadi Jika Warga Tidak Mematuhi Imbauan?

Polisi akan meningkatkan operasi kepolisian seperti Operasi Senpi Aman yang menyasar rumah-rumah warga yang diduga menjadi lokasi perakitan. Selain penggerebekan, aparat juga akan melakukan sosialisasi ke desa-desa agar masyarakat paham akan risiko hukum dan bahaya sosial dari kepemilikan senjata ilegal.

Bagi warga yang kedapatan menyimpan senpi rakitan tanpa izin, barang bukti akan disita dan pemiliknya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hukuman minimal yang mengancam adalah 20 tahun penjara, tanpa kompromi.

Berapa Banyak Senpi Rakitan yang Sudah Disita?

Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, Polda NTT bersama jajaran Polres di Flores dan Lembata telah menyita puluhan pucuk senjata api rakitan dari berbagai kalangan. Barang bukti tersebut terdiri dari pistol rakitan, senapan laras panjang, hingga amunisi ilegal yang dibuat secara tradisional.

Kapolda memastikan bahwa pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut sebagai upaya menekan angka kriminalitas bersenjata di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Bagikan
Sumber: flores.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks