Pencarian

Polres Ende Amankan 3 Ton Siput Laut Ilegal Asal Sulawesi Tenggara

Selasa, 05 Mei 2026 • 15:07:22 WIB
Polres Ende Amankan 3 Ton Siput Laut Ilegal Asal Sulawesi Tenggara
Polres Ende mengamankan tiga ton siput laut dari kapal ilegal asal Sulawesi Tenggara.

ENDE — Aparat Satuan Polairud Polres Ende Polda NTT melalui tim patroli KP.85 PK menggagalkan aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Jumat (1/5/2026) siang. Petugas mengamankan satu unit Perahu Motor (PM) bernama Usaha Jaya berukuran GT 6 yang diketahui berasal dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kapal tersebut tertangkap tangan membawa muatan fantastis berupa tiga ton keong lola atau siput laut hasil penyelaman ilegal. Selain tonase yang besar, kapal ini menggunakan alat bantu kompresor untuk menyelam. Praktik tersebut dilarang keras oleh regulasi perikanan karena merusak ekosistem bawah laut dan membahayakan keselamatan nyawa penyelam itu sendiri.

Modus Operandi: Penyelaman Ilegal Tanpa Dokumen Pelayaran

Kapal yang dinakhodai oleh Candri (43) beserta lima orang anak buah kapal (ABK) ini kedapatan tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap. Saat diperiksa, awak kapal tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari daerah asal mereka di Sulawesi Tenggara.

Kasat PolAir Polres Ende, AKP Pua Hamid melalui Kapospolair Ropa, Aipda Umar Sulaiman menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim melakukan patroli rutin di sekitar perairan Desa Waka. Petugas mencurigai sebuah perahu motor nelayan yang sedang berlabuh di pesisir pantai.

"Setelah didekati, tim melakukan interogasi awal pada nahkoda. Dokumen yang dimiliki hanya satu lembar card pas kecil. Kami juga menemukan satu unit kompresor dan kurang lebih tiga ton keong lola yang diduga hasil menyelam di Perairan Flores," ujar Aipda Umar Sulaiman.

Pelanggaran Undang-Undang Perikanan dan Ancaman Sanksi

Penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Penggunaan alat bantu yang tidak sesuai standar ini dinilai eksploitatif dan merusak habitat laut secara permanen.

Berdasarkan Pasal 85 dalam undang-undang yang sama, para pelanggar terancam sanksi pidana yang cukup berat. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp 2.000.000.000.

Hingga saat ini, seluruh barang bukti telah ditarik dan diamankan di Pos Polairud Ropa. Selain kapal fiber PM Usaha Jaya dan tiga ton siput laut, polisi juga menyita satu mesin kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam seperti dakor, kacamata selam, dan kaki katak (fin).

Keenam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Bagikan
Sumber: katantt.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks