Labuan Bajo – Polda NTT resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Penerbitan SP3 tersebut merupakan hasil dari proses mediasi yang melibatkan para pihak terkait dan dilanjutkan dengan gelar perkara di tingkat Polda NTT.
Mediasi Kondusif Hasilkan Kesepakatan
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa sebelum penerbitan SP3 dilakukan mediasi antara para pihak di Polres Manggarai Barat pada 27 April 2026. Dalam kegiatan tersebut hadir pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian kasus secara konstruktif.
Proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan. Pendekatan ini menjadi dasar bagi institusi kepolisian untuk melanjutkan ke tahap pengevaluasian kasus di level yang lebih tinggi.
Gelar Perkara dan Rekomendasi Penghentian
Hasil mediasi kemudian dibahas dalam gelar perkara di Polda NTT melalui Wasidik Ditreskrimum pada 28 April 2026. Dalam forum tersebut, para peserta menganalisis hasil kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak di tingkat Polres Manggarai Barat.
Dari hasil gelar perkara itu diperoleh rekomendasi untuk menghentikan penyidikan. Rekomendasi ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mengambil langkah penghentian penyidikan secara formal.
SP3 Resmi Diterbitkan
Menindaklanjuti rekomendasi dari gelar perkara, penyidik menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang tanggal laporannya 21 Januari 2026. Surat perintah penghentian tersebut secara resmi diterbitkan pada 30 April 2026.
Kombes Pol Hendry menyatakan bahwa penghentian penyidikan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak. Langkah ini mencerminkan komitmen Polda NTT untuk menyelesaikan kasus dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
Polda NTT menyampaikan keputusan tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang terjadi di kawasan Labuan Bajo.