Baru 3 dari 160 Debitur di Manggarai Ajukan Keringanan Kredit Korban Gempa Flores

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:02:08 WIB
Kepala Bank NTT Cabang Ruteng Romi Radjalangu menyampaikan baru tiga dari 160 debitur terdampak gempa Flores di Kabupaten Manggarai yang mengajukan keringanan kredit.

RUTENG — Fasilitas relaksasi kredit bagi debitur terdampak gempa Flores sudah tersedia sejak penetapan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin, 28 September 2026. Namun, minat debitur memanfaatkannya masih rendah. Dari 160 debitur yang dipetakan berpotensi terdampak di Kabupaten Manggarai, baru tiga yang mengajukan permohonan ke Bank NTT.

Romi Radjalangu, Kepala Bank NTT Cabang Ruteng, merinci satu pengajuan telah direalisasi dan dua lainnya masih dalam proses verifikasi. Sisanya, kata dia, belum melakukan pengajuan sama sekali.

Mengapa Debitur Terdampak Enggan Mengajukan?

Romi menyebut ada dua alasan utama di balik rendahnya pengajuan. Sebagian debitur merasa tidak terdampak gempa, sebagian lagi mengaku terdampak tetapi pembayaran angsuran mereka tidak terganggu.

"Ada debitur yang tidak mengajukan untuk memanfaatkan fasilitas ini karena merasa tidak terdampak," kata Romi pada Rabu Sore, 14 Oktober 2026.

Karena itu, Bank NTT tidak hanya menunggu di kantor. Petugas melakukan pengecekan dan komunikasi langsung ke lapangan untuk menjangkau debitur yang memenuhi kriteria.

"Kami komunikasi dengan debitur, memberi kesempatan memanfaatkan fasilitas ini," ujar Romi, yang didampingi supervisor kredit Nasarius Enggong.

Syarat Debitur yang Bisa Ikut Restrukturisasi

Fasilitas ini menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pinjaman untuk usaha produktif. Debitur juga harus benar-benar terdampak gempa hingga pembayaran angsuran terganggu.

Debitur diberi keleluasaan mengatur jadwal angsuran sesuai kemampuan. Pada kondisi tertentu, ada masa jeda tanpa angsuran selama jangka waktu tertentu.

"Debitur sendiri yang mengajukan," tegas Romi.

Ia menambahkan, skema pembayaran yang ditawarkan Bank NTT bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur.

"Bahkan pada kebijakan ini ada waktu bagi debitur untuk tidak mengangsur selama jangka waktu tertentu. Jadi pilihan alternatif untuk membayar angsuran yang dibuat oleh Bank NTT benar-benar fleksibel sesuai dengan kondisi dari debitur," tuturnya.

Bupati Manggarai Dorong Warga Manfaatkan Relaksasi

Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit mendorong kebijakan relaksasi kredit OJK dimanfaatkan secara tepat oleh warga terdampak. Menurutnya, fasilitas ini membantu meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, dan mempercepat pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi," kata Nabit.

Ia mengimbau warga terdampak kredit berkomunikasi dengan bank masing-masing untuk mengetahui persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus sesuai hasil asesmen.

Nabit menekankan pemulihan pascabencana butuh kerja sama semua pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, pemerintah pusat, OJK, lembaga perbankan, dan masyarakat diharapkan terus terjaga agar proses pemulihan di Kabupaten Manggarai berjalan lancar.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini," kata Nabit.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: ekorantt.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top