KUPANG — Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menyatakan asesmen di wilayah terdampak menunjukkan bencana gempa mengganggu aktivitas perekonomian warga setempat. Gangguan itu lantas menekan kemampuan membayar debitur sekaligus kinerja lembaga jasa keuangan di delapan kabupaten tersebut.
Ketetapan ini diambil setelah OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen langsung di wilayah terdampak. Hasilnya menjadi dasar Dewan Komisioner OJK memutuskan perlakuan khusus pada Senin (28/9/2026).
Delapan Kabupaten yang Mendapat Keringanan Kredit
Perlakuan khusus berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Kedelapan wilayah itu adalah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan ini menyasar debitur perbankan maupun lembaga pembiayaan yang terdampak langsung gempa. OJK belum merinci jumlah debitur maupun nilai kredit yang masuk cakupan ketetapan tersebut.
Dasar Hukum Mengacu POJK Bencana
Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Regulasi itu mengatur mekanisme penyesuaian kredit bagi debitur di daerah yang dinyatakan terdampak bencana. Lembaga jasa keuangan wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan OJK dalam menerapkan keringanan.
Dampak ke Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan
Perlakuan khusus ini menyasar dua sisi sekaligus. Debitur terdampak mendapat ruang untuk menunda atau menyesuaikan kewajiban bayar, sementara lembaga jasa keuangan terlindungi dari lonjakan kredit bermasalah akibat bencana.
OJK menyatakan ketetapan ini juga bertujuan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak. Sektor usaha kecil dan rumah tangga di delapan kabupaten menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung gempa.
Kapan Keringanan Kredit Mulai Berlaku
Perlakuan khusus ditetapkan berlaku tiga tahun sejak keputusan Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9/2026). Debitur yang ingin memanfaatkan keringanan diminta berkoordinasi dengan bank atau lembaga pembiayaan masing-masing.
OJK belum mengumumkan jadwal sosialisasi resmi ke debitur di delapan kabupaten terdampak. Informasi lebih lanjut soal mekanisme pengajuan akan mengikuti ketentuan POJK Bencana yang berlaku.