Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) di Kupang. Forum ini mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengawasan notaris.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, menyatakan evaluasi bertujuan meningkatkan efektivitas sistem pemeriksaan oleh Majelis Pengawas. Langkah ini juga memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan notaris.
"FGD ini merupakan tahapan penting dalam analisis dampak Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Setelah melalui penguatan kapasitas analis kebijakan, pengumpulan data, dan kajian, kini kita memasuki tahap penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy)," ujar Hasran Sapawi, Kamis.
Ia berharap forum menghasilkan rekomendasi yang mengidentifikasi kendala implementasi sekaligus menawarkan solusi realistis. Solusi itu harus memperkuat mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap notaris.
Ketua Tim Penyusun Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AEIK), Maria Jacob, menambahkan evaluasi kebijakan menjadi instrumen penting. Instrumen ini menilai pelaksanaan regulasi, mengidentifikasi hambatan, mengukur tingkat keberhasilan, dan menyusun rekomendasi perbaikan.