LABUAN BAJO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo membekuk tiga tersangka kasus perkosaan bergiliran terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Manggarai Barat. Dua pelaku utama berinisial R (18) dan A (31) diamankan di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Rabu (14/7). Satu pelaku lainnya, NA (17), diciduk di warung dekat SDN Labuan Bajo 2.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Mereka dijerat pasal kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman berat.
Peristiwa ini bermula Jumat (10/7) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban diajak temannya berinisial S membeli paket data internet. Namun, S justru membawa korban ke ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak minuman keras tradisional hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi pingsan, tiga pelaku diduga memperkosa korban secara bergiliran.
Setelah diperkosa di ruko, korban dibawa ke vila di wilayah Mburak, Desa Macang Tanggar. Di sana, korban disekap selama dua malam. Pada Senin (13/7), korban kembali dipaksa minum miras di ruko yang sama sebelum kembali diperkosa.
Keluarga korban akhirnya berhasil melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat dengan nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar, Senin (13/7).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan pihaknya masih mendalami peran S yang diduga memfasilitasi pertemuan awal antara korban dan para pelaku. "Ketiga pelaku kini sudah kami amankan. Kami juga masih mendalami peran S yang diduga memfasilitasi pertemuan awal ini," jelas AKP Lufthi.
Penanganan perkara ini melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Sebab, korban dan salah satu pelaku masih di bawah umur.
Pihak kepolisian saat ini mengurus hasil visum et repertum serta menyiapkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban. Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Perbuatan ini sangat keji karena memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Penegakan hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).