1.573 NIB Terbit di Kota Kupang hingga Juni 2026, 99,5 Persen Didominasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 12:27:01 WIB
Sebanyak 1.573 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di Kota Kupang hingga Juni 2026.

KUPANG — Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menunjukkan bahwa tren kepemilikan NIB di kalangan usaha kecil terus menguat. Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina Lauata, menyebutkan bahwa dari total 1.573 NIB yang terbit, hanya delapan NIB atau 0,5 persen yang dimiliki oleh pelaku usaha non-UMK dengan nilai modal di atas Rp10 miliar.

“Dari 1 Januari hingga 28 Juni 2026 telah terbit sebanyak 1.573 NIB bagi pelaku usaha di Kota Kupang. Sebanyak 1.565 NIB atau 99,5 persen merupakan pelaku usaha UMK,” kata Penina di Kupang, Senin.

Layanan Pendampingan Hadir di CFD hingga Taman Nostalgia

Untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha mengurus perizinan, pemerintah kota membuka layanan pendampingan di berbagai titik. Selain di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor DPMPTSP setiap hari kerja, petugas juga hadir di arena Car Free Day (CFD) El Tari Kupang setiap akhir pekan—layanan yang sudah berjalan sejak 2024. Pada Juni 2025, layanan serupa mulai dibuka di kegiatan Saboak yang digelar di Taman Nostalgia Kupang.

Penina menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis. “Pelaku usaha dapat mendaftar secara mandiri melalui OSS, tetapi juga bisa memperoleh pendampingan langsung dari petugas MPP Kota Kupang,” ujarnya.

Legalitas Usaha Jadi Syarat Akses Bantuan Pemerintah

Tingginya minat mengurus NIB tidak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan pemerintah. Penina menjelaskan bahwa legalitas usaha kini menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku UMK untuk memperoleh berbagai program bantuan dan kemudahan pengembangan usaha dari pemerintah.

“Meningkatnya penerbitan NIB juga menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas usaha. Hal ini didorong oleh sosialisasi yang terus dilakukan pemerintah serta persyaratan legalitas usaha dalam berbagai program bantuan pemerintah,” katanya.

Pendataan melalui NIB disebutnya membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menyalurkan program bantuan yang lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil di Kota Kupang.

Khusus Juni 2026, 206 NIB Terbit dengan 99 Persen dari Sektor UMK

Pada periode 1-28 Juni 2026 saja, DPMPTSP Kota Kupang menerbitkan 206 NIB. Sebanyak 204 NIB atau 99 persen di antaranya untuk pelaku usaha UMK, sementara dua NIB sisanya untuk usaha non-UMK. Angka ini konsisten dengan tren sepanjang tahun yang menunjukkan dominasi mutlak sektor mikro dan kecil.

Pemerintah kota mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus perizinan mereka. Proses yang gratis dan adanya pendampingan langsung diharapkan bisa mendorong lebih banyak usaha informal naik kelas dan tercatat secara resmi.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top