3 Hal yang Perlu Diketahui soal Penghapusan Guru Honorer 2027, Bupati Sikka Minta Waktu Pelajari Aturan

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 17:12:01 WIB
Bupati Sikka menunggu kajian regulasi penghapusan guru honorer sebelum mengambil keputusan.

SIKKA — Kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan sekolah negeri yang akan berlaku penuh pada 2027 masih menyisakan tanda tanya besar bagi pemerintah daerah di NTT. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengaku pihaknya belum bisa bersikap definitif sebelum mempelajari detail regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Nanti kita pelajari dulu secara baik aturan ini," ujar Juventus saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, dampak kebijakan ini dipastikan akan merata ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk Sikka. Karena itu, kajian internal tengah disiapkan untuk menentukan langkah paling tepat bagi nasib guru honorer di wilayahnya.

Kepala Dinas Lembata: Kami Tunggu Keputusan Pusat

Respons serupa datang dari Kabupaten Lembata. Kepala Dinas Pendidikan setempat, Wenseslaus Ose Pukan, menyatakan pihaknya belum bisa berbuat banyak sebelum ada keputusan resmi dari kementerian.

"Itu kebijakan dari pusat, kita tunggu keputusannya," kata Wenseslaus.

Ia menegaskan Pemkab Lembata pada prinsipnya akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Namun, soal jumlah guru honorer yang terdampak, Wenseslaus tidak merinci angka pastinya. Ia hanya menyebut jumlahnya masih cukup banyak.

Dasar Hukum: UU ASN 2023 Hapus Status Non-ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang adanya status selain ASN di satuan pendidikan milik pemerintah.

"Intinya menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak boleh lagi ada sebutan selain ASN di satuan milik pemerintah. Jadi mekanisme pemenuhan kebutuhan guru masa yang akan datang adalah ASN," ujar Nunuk.

Ke depan, pemenuhan guru akan dilakukan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Surat Edaran Jadi Jembatan bagi Guru Non-ASN

Meski UU ASN tidak lagi mengakui tenaga non-ASN, Nunuk menyebut Kemendikdasmen tetap menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN setelah penataan ASN dinyatakan selesai.

Nunuk menegaskan, guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap bisa mengajar. Pemerintah saat ini masih merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Artinya, meski status honorer akan dihapus, masih ada ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bekerja melalui skema yang sedang dirancang pemerintah pusat.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top