OELAMASI — Bupati Kupang Yos Lede mengalokasikan dana khusus sebesar Rp250 juta bagi sembilan desa berprestasi yang akan cair pada tahun 2027. Insentif ini, menurut dia, untuk menjawab program-program prioritas desa yang belum tertampung dalam alokasi dana desa reguler.
“Ada 9 desa 4 kecamatan yang tahun ini berprestasi. Ini untuk menjawab program yang belum tercover di dana desa,” ujar Yos Lede saat membuka Rapat Koordinasi Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Kupang, Kamis (21/5/2026).
Penghargaan tersebut tidak diberikan secara seremonial semata. Bupati mengaitkannya dengan penguatan peran lembaga adat dalam pembangunan desa ke depan.
Di hadapan perwakilan lembaga adat dari 160 desa, Yos Lede menekankan bahwa lembaga adat bukan sekadar penjaga tradisi. Ia menyebut lembaga ini harus menjadi agen perubahan yang mendorong desa inklusif, adil, dan berdaya saing.
“Peran lembaga ini menjadi sangat penting, yaitu dalam membangun kebersamaan, menghapus stigma dan diskriminasi, serta mendorong keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam forum adat dan musyawarah desa,” tegas dia.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa. Regulasi itu, kata dia, mengukuhkan hak asal-usul dan hak tradisional desa dalam sistem pemerintahan NKRI.
Yos Lede tidak hanya bicara soal adat. Ia meminta lembaga adat turun tangan langsung dalam program prioritas daerah, mulai dari pencegahan stunting hingga ketahanan pangan.
“Saya juga berharap lembaga adat dapat berperan aktif dalam mendukung program prioritas daerah, seperti peningkatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, pelestarian lingkungan hidup, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal, pekarangan kebun-kebun masyarakat,” jelas Yos.
Ia mendorong pengurus adat memotivasi warga memanfaatkan lahan kosong dengan menanam tanaman produktif. Langkah itu, menurutnya, bisa langsung meningkatkan pendapatan keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati mengingatkan agar lembaga adat tidak menjadi penghambat pembangunan. Sebaliknya, mereka harus menjadi mitra strategis pemerintah yang menjembatani kepentingan pembangunan dengan nilai-nilai lokal.
“Lembaga adat harus menjadi mitra strategis pemerintah yang mampu menjembatani kepentingan pembangunan dengan nilai-nilai adat dan budaya lokal, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tetap berakar pada identitas dan karakter masyarakat Kabupaten Kupang,” pungkas dia.
Rakor yang berlangsung di GOR Komitmen Desa Oelnasi itu juga diisi dengan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima. Acara ini menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat menjelang tahun anggaran 2027.