Kabidhumas Polda NTT Peringatkan Bahaya Konten AI Manipulatif, Sebut Pers Bisa Kehilangan Perlindungan Hukum

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 13:27:13 WIB
Kabidhumas Polda NTT mengingatkan risiko konten AI manipulatif bagi dunia jurnalistik.

KUPANG — Penggunaan teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) untuk memproduksi konten media sosial kini menjadi ancaman serius bagi dunia jurnalistik. Polda NTT melalui Bidang Humas mengingatkan bahwa konten visual, audio, maupun narasi yang direkayasa oleh AI belum bisa dianggap sebagai produk jurnalistik yang sah sebelum melalui proses konfirmasi dan verifikasi fakta.

"Teknologi AI memang membantu mempercepat arus informasi, namun apabila digunakan tanpa verifikasi yang benar dapat memunculkan hoaks, fitnah, bahkan manipulasi visual yang merugikan masyarakat maupun institusi," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam analisis yuridis yang digelar di Mapolda NTT, belum lama ini.

Ancaman Hukum di Balik Konten AI Manipulatif

Menurut Kabidhumas, konten AI yang didramatisir atau direkayasa untuk membentuk opini palsu bisa dikategorikan sebagai manipulasi data elektronik ilegal. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU ITE juga melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kombes Pol. Henry menekankan bahwa media massa yang secara sadar menyebarkan konten AI manipulatif tanpa verifikasi yang memadai bisa kehilangan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers.

"Perkara tersebut bahkan dapat bergeser menjadi ranah pidana umum berdasarkan KUHP dan UU ITE," tegasnya.

Risiko Hukum Bagi Wartawan dan Perusahaan Pers

Dalam analisis yuridis tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan wajah atau potret seseorang dalam konten manipulatif berbasis AI juga berimplikasi pada Undang-Undang Hak Cipta dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tindakan ini dinilai dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.

Kombes Pol. Henry mengingatkan bahwa institusi pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi dan ketertiban informasi publik. "Jangan sampai demi kecepatan atau traffic, akurasi dan kebenaran dikorbankan," ujarnya.

Usulan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber di NTT

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Karel Leokuna mengusulkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota segera membentuk TTIS atau Tim Tanggap Insiden Siber. Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah dan merespons ancaman hoaks, disinformasi, serta gangguan keamanan siber di daerah.

Pembentukan TTIS diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk penyebaran konten manipulatif berbasis AI di media sosial.

Langkah Antisipasi Polda NTT

Sebagai langkah antisipasi, Polda NTT melalui Bidang Humas terus memperkuat fungsi pemantauan siber dan pengelolaan media yang transparan. Strategi cooling system juga diterapkan untuk mencegah berkembangnya informasi menyesatkan di ruang digital.

Di sisi lain, perusahaan pers dan wartawan didorong untuk meningkatkan kemampuan forensik digital dasar guna mendeteksi deepfake maupun manipulasi AI lainnya. "Membangun komunikasi publik yang sehat harus dilakukan dengan tetap menghormati independensi pers dan etika jurnalistik," tutup Kombes Pol. Henry.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: tribratanewsntt.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top