Pencarian

Rusun Subsidi 45 Hektare di Depok Dibahas, Status Lahan Komdigi Dialihkan

Rabu, 23 September 2026 • 08:05:31 WIB
Rusun Subsidi 45 Hektare di Depok Dibahas, Status Lahan Komdigi Dialihkan
Rapat pengalihan status lahan Komdigi seluas 45 hektare di Depok untuk rusun subsidi dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor BPKP, Jakarta.

NUSA TENGGARA TIMUR — Pemerintah membahas pengalihan status lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seluas sekitar 45 hektare di Kota Depok, Jawa Barat, untuk pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rapat dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor BPKP, Jakarta. Warga yang menempati sebagian kawasan perlu menunggu kepastian skema relokasi sebelum pembangunan dimulai.

Rapat itu melibatkan BPKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Komdigi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok. Agenda utamanya bukan hanya pemanfaatan aset, tetapi juga penyelesaian status penggunaan lahan dan dampak sosial bagi warga yang menempati sebagian kawasan.

Status Lahan: Aset Negara yang Bisa Dipakai Program Perumahan Rakyat

Pemeriksaan bersama antara Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi menyimpulkan lahan tersebut merupakan aset negara. Dua Inspektur Jenderal diturunkan untuk memastikan status hukumnya sebelum program dilanjutkan.

"Kami sudah melakukan pengecekan bersama tim dari Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi. Dua Inspektur Jenderal kami turunkan untuk memastikan status hukumnya. Hasilnya, secara legal lahan ini milik negara dan bisa dilanjutkan untuk program perumahan rakyat," kata Maruarar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Kesimpulan itu pertama kali disampaikan Kementerian PKP pada Maret 2026. Sejak saat itu, lahan 45 hektare tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan rusun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Skema Pengalihan: Tetap Barang Milik Negara

Dalam rapat terbaru, pemerintah membahas sejumlah alternatif pengelolaan aset. Salah satu opsi yang dikaji adalah pengalihan status penggunaan dari Kementerian Komdigi kepada Kementerian PKP.

Dengan skema tersebut, lahan tetap berstatus Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaannya dialihkan agar bisa dipakai menyediakan hunian, tanpa mengubah kepemilikan aset.

Warga yang Menempati Kawasan Jadi Perhatian

Pemanfaatan lahan tidak hanya menyangkut administrasi aset. Sebagian kawasan disebut ditempati masyarakat, sehingga pemerintah perlu menyelesaikan persoalan sosial sebelum pembangunan dapat berjalan.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi soal jumlah warga terdampak, bentuk relokasi, maupun kompensasi yang akan diberikan. Informasi lengkap mengenai hal ini dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian PKP dan Pemerintah Kota Depok.

Besaran Bantuan dan Kriteria Penerima

Nominal subsidi, harga unit, serta kriteria penerima rusun belum diumumkan dalam rapat tersebut. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga yang ingin mengetahui apakah masuk kriteria penerima dapat memantau pengumuman resmi Kementerian PKP. Pastikan data kependudukan dan status ekonomi keluarga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kelurahan setempat, karena data ini biasanya menjadi rujukan utama program perumahan subsidi.

Cara Memantau Perkembangan Program

  1. Pantau laman resmi Kementerian PKP untuk pengumuman skema dan jadwal pendaftaran.
  2. Cek status data keluarga di DTKS melalui kelurahan atau dinas sosial setempat.
  3. Ikuti kanal resmi Pemerintah Kota Depok untuk informasi relokasi bagi warga yang menempati kawasan.
  4. Hindari pihak yang menawarkan jasa "meloloskan" pendaftaran rusun dengan biaya tertentu.

Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Belum ada jadwal pasti kapan pembangunan dimulai. Pemerintah masih menyelesaikan pengalihan status penggunaan lahan dan skema penanganan warga yang menempati kawasan.

Setelah status pengelolaan aset rampung, tahapan berikutnya adalah penyusunan rencana pembangunan dan penetapan kriteria penerima. Informasi resmi soal jadwal akan disampaikan melalui Kementerian PKP.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan atau keluhan terkait program ini dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian PKP dan Pemerintah Kota Depok. Waspadai penawaran dari pihak tidak resmi yang menjanjikan unit rusun dengan imbalan uang, karena seluruh proses pendaftaran program subsidi tidak dipungut biaya.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks