Pencarian

Kanwil Kemenkum NTT Evaluasi Pengawasan Notaris, Temukan Kendala Verifikasi hingga Keterlambatan Perkara

Selasa, 22 September 2026 • 10:06:30 WIB
Kanwil Kemenkum NTT Evaluasi Pengawasan Notaris, Temukan Kendala Verifikasi hingga Keterlambatan Perkara
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyampaikan sambutan dalam Diskusi Strategi Kebijakan di Kupang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan notaris untuk memperkuat kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat dan notaris. Evaluasi menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, termasuk keterlambatan penanganan perkara dan verifikasi awal yang belum optimal. Hasil analisis akan disampaikan sebagai masukan kebijakan di tingkat nasional.

KUPANG — Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan evaluasi kebijakan tidak sekadar melihat apakah aturan telah dilaksanakan. Menurutnya, evaluasi harus memastikan kebijakan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang muncul dalam praktik.

Masukan dari para pemangku kepentingan dinilai penting untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif dan dapat ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Silvester dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) di Kupang.

Fokus Evaluasi: Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020

DSK tersebut menganalisis implementasi dan evaluasi dampak kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Kegiatan bertujuan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pemeriksaan notaris oleh Majelis Pengawas.

Selain itu, forum mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan serta membahas dampak kebijakan berdasarkan data dan fakta. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 menjadi pedoman pelaksanaan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Hasil analisis Kanwil Kemenkum NTT mencatat masih terdapat sejumlah persoalan dan kendala strategis yang perlu mendapatkan perhatian. Regulasi tersebut telah memberikan kerangka bagi pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan, namun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.

Keterlambatan Perkara hingga Verifikasi Awal

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Hasran Sapawi mengungkap sejumlah temuan dari hasil evaluasi. Persoalan tersebut mencakup keterlambatan dalam penanganan perkara dan belum optimalnya mekanisme verifikasi awal.

"Hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, seperti keterlambatan dalam penanganan perkara, belum optimalnya mekanisme verifikasi awal, serta pengaturan yang masih perlu diperjelas agar pelaksanaan tugas dan proses pemeriksaan bagi para pihak dapat berjalan lebih efektif," jelas Hasran.

Evaluasi juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas agar pelaksanaan tugas dan proses pemeriksaan berjalan efektif. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dinilai telah menjadi fondasi pengawasan dan pemeriksaan notaris.

Perkembangan kebutuhan di lapangan membuat sejumlah aspek perlu dievaluasi. Tujuannya agar mekanisme yang ada memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.

Pendekatan Khusus untuk Wilayah Kepulauan

Evaluasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam implementasi. Hasran menyebut kebijakan yang lebih adaptif dibutuhkan, khususnya di wilayah kepulauan seperti NTT.

Silvester menambahkan keterlibatan berbagai unsur dalam DSK menjadi bagian penting dalam membangun kebijakan yang lebih responsif. Perspektif regulator, pengawas, notaris, akademisi, dan masyarakat perlu dipertemukan.

"Kami ingin hasil analisis ini memberikan kontribusi nyata bagi proses perumusan, pembaruan, dan sinkronisasi kebijakan hukum," ujarnya.

Kanwil Kemenkum NTT menyatakan siap menyampaikan temuan dan masukan dari daerah sebagai bagian dari penguatan kebijakan di tingkat nasional. Hasil diskusi diharapkan memperkaya analisis dan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap notaris.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupang.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks