NUSA TENGGARA TIMUR — Langkah ini menjadi babak terbaru dari pertarungan hukum yang berlangsung sejak 2020. Sebelumnya, pada 2021, Hakim Yvonne Gonzalez Rogers memerintahkan Apple mengizinkan pengembang menautkan sistem pembayaran eksternal agar tidak wajib membayar komisi 30 persen. Namun, Apple tetap memungut potongan 12-27 persen dari transaksi tersebut, yang kemudian memicu tuduhan ketidakpatuhan dari Epic Games.
Rincian Skema Komisi yang Diajukan Apple
Berdasarkan laporan 9to5Mac dan MacRumors, komisi tertinggi 15 persen akan dikenakan pada aplikasi yang selama ini membayar potongan 30 persen untuk transaksi lewat sistem billing App Store. Skema ini menyasar aplikasi yang mengarahkan pengguna ke pembayaran eksternal melalui tautan atau layanan pihak ketiga.
Untuk aplikasi yang tergabung dalam News Partner Program, Video Partner Program, dan Mini Apps Partner Program, Apple mengusulkan potongan 10 persen. Angka yang sama berlaku untuk perpanjangan langganan (subscription renewals).
Adapun aplikasi dalam Small Business Program akan dikenai komisi paling rendah, yakni 5 persen. Program ini mencakup mayoritas pengembang di platform App Store, yang sejak 2020 telah membayar komisi 15 persen untuk pembelian melalui sistem billing bawaan Apple.
Mengapa Angka Ini Menjadi Titik Krusial
Penentuan besaran komisi ini menjadi krusial karena putusan pengadilan banding tahun lalu membatalkan perintah Hakim Gonzalez Rogers yang melarang Apple memungut biaya dari pembayaran eksternal. Hakim kini harus memutuskan angka yang dianggap wajar bagi Apple untuk membebankan komisi.
Sebelumnya, Hakim Gonzalez Rogers sempat menyatakan Apple dalam posisi menghina pengadilan (contempt of court) dan memerintahkan penghentian pemungutan biaya dari pembayaran eksternal. Putusan banding kemudian menguatkan sebagian besar keputusan tersebut, tetapi membatalkan larangan pemungutan biaya, sehingga membuka ruang negosiasi soal angka komisi.
Nasib Berbeda di Kubu Google
Di sisi lain, Google menghadapi arah putusan yang berbeda. Perusahaan tersebut akhirnya membuka Play Store untuk sistem pembayaran eksternal pada 30 Juni lalu dan menurunkan komisinya menjadi 10 persen untuk semua metode pembayaran. Pada Juli, Google juga mulai mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga masuk ke platform Android.
Namun, Epic Games menilai Google masih membuat proses instalasi toko aplikasi saingan terlalu rumit. Dalam sidang terbaru, Epic menunjukkan bahwa pemasangan toko aplikasi pihak ketiga di Android membutuhkan banyak langkah. Hakim kemudian memerintahkan Google untuk menghapus "friksi anti-persaingan" tersebut.
Dampak bagi Pengembang dan Pengguna
Bagi pengembang aplikasi, keputusan ini menentukan struktur biaya operasional mereka di platform iOS. Skema komisi 5-15 persen yang diusulkan Apple masih lebih rendah dibandingkan potongan standar 30 persen, tetapi tetap menjadi beban tambahan bagi pengembang yang memilih sistem pembayaran eksternal.
Untuk pengguna di Indonesia, perkembangan ini layak dipantau karena kebijakan komisi App Store dan Play Store kerap menjadi acuan bagi platform lain. Meski putusan pengadilan AS tidak langsung berdampak pada pasar lokal, perubahan kebijakan Apple dan Google di negara asalnya sering kali menjadi preseden bagi kebijakan global mereka.
Keputusan final soal besaran komisi yang wajar kini menunggu penilaian Hakim Gonzalez Rogers. Hasilnya akan menentukan apakah model bisnis toko aplikasi Apple dan Google mengalami perubahan fundamental, atau tetap berjalan dengan penyesuaian kecil.