LABUAN BAJO — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memastikan proses hukum atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Manggarai Barat terus berjalan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menyatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait pengelolaan anggaran senilai Rp 28 miliar itu.
Artha menegaskan, fokus utama penyelidikan adalah penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Manggarai Barat tersebut. Meski belum merinci indikasi perbuatan pidananya, ia memastikan kejaksaan berkomitmen mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah lanjutan penyelidikan saat ini diarahkan pada penghitungan kerugian negara. Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, yang akrab disapa Ano, mengungkapkan bahwa kejaksaan telah meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana hibah tersebut.
"Saat ini tahapannya kejaksaan meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan audit dugaan kerugian terhadap pengelolaan dana hibah ini," kata Ano kepada Floresa, Selasa (11/8/2025).
Ano menegaskan pihaknya menyambut baik langkah hukum yang diambil kejaksaan. Menurutnya, proses ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan bertanggung jawab.
"Kami sangat menyambut baik langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah sudah sesuai atau tidak. Nanti proses hukum ini akan mengungkapkan," ujarnya.
Sejak Juni lalu, sejumlah pejabat KPU telah dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa antara lain jajaran komisioner, kepala sekretariat, bendahara, hingga penyelenggara ad hoc dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS di desa.
Dalam keterangannya, Ano merinci total dana hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, KPU Manggarai Barat telah mengembalikan sisa dana sebesar Rp 6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025.
Selain dari APBD, kata Ano, anggaran penyelenggaraan pilkada juga bersumber dari KPU Provinsi NTT senilai Rp 12 miliar. Dari angka tersebut, hanya Rp 5 miliar yang digunakan dan sisanya telah dikembalikan.
Ia menjelaskan, mayoritas anggaran terserap untuk honorarium penyelenggara ad hoc dan distribusi logistik pemilu. Sebagian lainnya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional KPU, termasuk penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum merinci jumlah kerugian negara dan pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah tahap penyelidikan meningkat ke penyidikan.