Pencarian

Pemerintah Geser Gaji PNS ke Kopdes Merah Putih, Diajukan ke Kemenkeu

Minggu, 18 Oktober 2026 • 08:04:01 WIB
Pemerintah Geser Gaji PNS ke Kopdes Merah Putih, Diajukan ke Kemenkeu
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10).

NUSA TENGGARA TIMUR — Kementerian Koperasi mengajukan skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Kementerian Keuangan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pembayaran sudah dianggarkan dan siap dijalankan tahun ini, bukan 2027.

Ferry menyampaikan usulan pengalihan penyaluran gaji PNS dari perbankan ke Kopdes Merah Putih itu sudah masuk ke Kementerian Keuangan untuk pematangan mekanisme teknis. Ia menyebut pembayaran melalui koperasi tersebut telah dianggarkan.

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Sejumlah detail teknis belum diungkap. Ferry tidak merinci isi pengajuan ke Kemenkeu, jadwal pasti mulai berjalannya penyaluran, maupun koperasi mana saja yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran gaji aparatur negara tersebut.

Alasan di Balik Pengalihan Gaji PNS ke Koperasi

Pemerintah menargetkan dua sasaran sekaligus lewat skema pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih. Pertama, memperkuat kapasitas layanan koperasi agar mampu menjalankan fungsi transaksi keuangan yang selama ini didominasi bank.

Kedua, mendongkrak daya saing koperasi terhadap perbankan nasional. Selama ini arus dana gaji PNS menjadi salah satu sumber dana murah bagi bank, sehingga pengalihan ke koperasi berpotensi mengubah peta likuiditas di tingkat desa dan kelurahan.

Target Mulai Tahun Ini, Bukan 2027

Ferry menegaskan skema penyaluran gaji lewat Kopdes ditargetkan berjalan pada tahun ini. Saat ditanya soal kepastian waktu, ia menjawab singkat.

"Sekarang," kata Ferry.

Pernyataan itu memastikan kebijakan tidak menunggu 2027 seperti yang sempat menjadi asumsi publik. Namun tanpa rincian jadwal, pelaku usaha koperasi belum bisa menyiapkan infrastruktur pembayaran maupun rekening kolektif yang dibutuhkan.

RUU Perkoperasian Siapkan Pengawas Baru dan Peran LPS

Rencana tersebut mendapat dukungan lewat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR. Dalam RUU itu, Ferry menyebut akan dibentuk badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan.

RUU tersebut juga mengatur fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi. Dengan begitu, simpanan anggota koperasi, termasuk dana gaji yang mengendap, memiliki payung perlindungan setara dengan simpanan perbankan.

Apa Artinya bagi Bank dan Pelaku Koperasi

Bagi perbankan, pengalihan gaji PNS ke Kopdes berpotensi menggerus dana pihak ketiga murah, terutama di daerah dengan jumlah ASN besar. Bank daerah dan bank pembangunan daerah menjadi pihak paling terpapar karena basis nasabahnya banyak aparatur negara.

Bagi koperasi, peluangnya besar tetapi menuntut kesiapan sistem pembayaran, tata kelola, dan sumber daya manusia. Kopdes Merah Putih yang baru dibentuk belum tentu siap menampung transaksi gaji rutin bulanan dengan volume besar.

Bagi PNS, skema ini menyangkut kepastian penerimaan gaji tepat waktu. Kepastian jadwal, mekanisme rekening, dan payung hukum dari RUU Perkoperasian menjadi syarat yang menentukan apakah rencana ini bisa dieksekusi tahun ini atau mundur lagi.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks