Pencarian

Kemenhub Wajibkan Direksi Angkutan Umum Punya Sertifikat SMK PAU, Berlaku Oktober

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 15:32:31 WIB
Kemenhub Wajibkan Direksi Angkutan Umum Punya Sertifikat SMK PAU, Berlaku Oktober
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat SMK PAU paling lambat Oktober.

NUSA TENGGARA TIMUR — Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober dan lahir dari temuan rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI saat mengevaluasi tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II.

Kewajiban sertifikasi bagi jajaran direksi perusahaan angkutan umum, baik armada barang maupun penumpang, disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Menurut Aan, direktur operasi harus mengikuti proses asesmen yang disiapkan Kemenhub dan wajib dinyatakan lulus sebelum sertifikat diterbitkan.

Kebijakan ini menempatkan keselamatan sebagai syarat administratif yang melekat pada jabatan direksi, bukan sekadar imbauan operasional. Perusahaan yang tidak memenuhi syarat berisiko menghadapi persoalan kepatuhan saat mengurus perizinan dan operasional armadanya.

Berawal dari Temuan Evaluasi KMP Mutiara Sentosa II

Dorongan aturan ini muncul dari rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI yang membahas insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II. Dalam forum tersebut, Aan menyoroti ketidakpahaman direktur operasi perusahaan kapal itu soal standar dan alat keselamatan di armadanya sendiri.

"Dalam forum di Komisi V itu ditanyakan salah satu direktur operasi, ditanyakan terkait dengan alat-alat keselamatan. Itu seorang direktur operasi, mohon maaf ya yang harusnya paham terkait keselamatan, ini tidak paham apa-apa yang ada di situ," ujar Aan.

Temuan itu menjadi dasar Kemenhub menjadikan kepemilikan sertifikat SMK PAU sebagai syarat wajib bagi direksi. Regulator menilai pemahaman teknis di tingkat pengambil keputusan menentukan seberapa serius keselamatan diterapkan di lapangan.

Sepuluh Standar SMK PAU Jadi Tolok Ukur Penilaian

Aan menjelaskan, ketika manajemen perusahaan angkutan umum berhasil memenuhi sepuluh standar SMK PAU, sistem operasional keselamatannya dinilai cukup baik. Perusahaan dengan kepatuhan penuh pada komponen tersebut umumnya jarang terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Ketika perusahaan angkutan umum tersebut memenuhi komponen-komponen tersebut itu boleh dikatakan dia hampir tidak pernah atau jarang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," jelas Aan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa sertifikasi dirancang sebagai alat ukur kepatuhan, bukan formalitas administratif. Kemenhub ingin memastikan standar keselamatan terpasang di tingkat manajemen tertinggi, bukan hanya di dokumen perusahaan.

Direksi Diminta Pahami Kondisi Teknis di Lapangan

Aan menegaskan jajaran direksi harus memahami hal-hal teknis di lapangan agar dampak kebijakan keselamatan tidak berhenti di atas kertas. Menurutnya, direksi perusahaan yang mengawasi operator transportasi, terutama di daerah, perlu memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar laik jalan.

"(Direksi) perusahaan yang mengawasi operator transportasi, di daerah terutama, harus paham betul apa yang dilakukan, sehingga kendaraan yang dioperasikan harus dipastikan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang laik jalan," tandas Aan.

Dengan skema ini, Kemenhub memindahkan tanggung jawab keselamatan ke meja direksi. Operator angkutan umum di daerah menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya karena pengawasan armada dan izin operasional bergantung pada kepatuhan manajemen terhadap standar SMK PAU.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks