Pencarian

Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:02:00 WIB
Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim
Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didesak Komisi Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur, perkara senilai sekitar Rp400 miliar.

Nurokhman, anggota Komisi Kejaksaan, mengatakan penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan profesional. Menurutnya, hal itu penting karena proyek yang dipersoalkan menyangkut kepentingan langsung para eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Ia berharap Kejati NTT bisa menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh. Komisi Kejaksaan menilai kasus ini juga menjadi momentum mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kasus bermula dari proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timtim yang dikerjakan sepanjang 2022-2023 dengan dana APBN sekitar Rp400 miliar. Masalah muncul setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang sudah selesai dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan ada yang ambruk. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan penyebabnya, antara lain pemadatan tanah yang tak maksimal dan pemasangan beton di bawah standar.

Diana sempat diperiksa terkait proyek ini saat masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga diketahui menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu kontraktor pemenang tender proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan pihaknya masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT, kata Raka, belum menutup kemungkinan memeriksa ulang Diana bila keterangannya masih dibutuhkan dalam penyidikan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Komisi Kejaksaan meminta proses hukum kasus rumah eks pejuang Timtim ini terus berjalan sampai tuntas.

Follow halokupang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks