KUPANG — Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menggelar patroli cipta kondisi pada Sabtu (11/7) dini hari untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah titik rawan. Operasi preventif yang dipimpin Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK), AIPDA Beng Bisitolen, ini menyasar langsung dua lokasi resepsi pernikahan warga di Kelurahan Kolhua dan Oepura.
Pesta Pernikahan di Kolhua: Imbauan Sound System dan Larangan Miras
Armada patroli bergerak dari Mapolsek Maulafa menuju Jalan Fetor Feonai, Kelurahan Kolhua. Di fase awal, petugas piket tidak menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi kriminalitas.
Pemberhentian pertama diarahkan ke acara resepsi pernikahan di RT 24/RW 07, Kelurahan Kolhua. Sebelum personel patroli tiba, Bhabinkamtibmas setempat, AIPTU I Ketut Alus Widiantara, sudah lebih dulu memberikan edukasi kamtibmas kepada tuan rumah dan tamu undangan.
Petugas menegaskan tiga poin utama: pembatasan waktu pelaksanaan acara, aturan penggunaan pengeras suara (sound system), serta larangan keras mengonsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan. Pendekatan persuasif ini disambut baik warga, dan pesta berjalan tertib hingga selesai.
Pemantauan Serupa di Oepura, Situasi Aman Terkendali
Langkah yang sama diterapkan saat rombongan patroli menyambangi lokasi resepsi kedua di rumah warga RT 21/RW 09, Kelurahan Oepura. Penyelenggara acara diimbau untuk menjaga ketenteraman lingkungan sekitar selama hajatan berlangsung.
Berkat kedisiplinan bersama, kedua acara keramaian tersebut rampung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada laporan gangguan keamanan selama patroli berlangsung.
Mengapa Patroli Cipta Kondisi Digelar?
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan warga, terutama pada malam hari yang rawan aksi kriminalitas. Dengan menyasar langsung keramaian seperti pesta pernikahan, polisi berupaya mencegah potensi gangguan sebelum terjadi.
Polsek Maulafa akan terus mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan di wilayah hukumnya, termasuk kawasan pemukiman padat penduduk dan lokasi acara warga yang berlangsung hingga larut malam.