KUPANG — Kemenkum NTT meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk sentra kekayaan intelektual (KI) guna memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pengembangan inovasi daerah. Permintaan ini disampaikan dalam koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal pembentukan sentra KI. “Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui koordinasi dengan Bapperida Kabupaten Rote Ndao terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual,” ujarnya di Kupang, Kamis.
Sentra KI Jadi Pusat Layanan dan Edukasi Masyarakat
Menurut Bawono, sentra KI nantinya akan menjadi wadah layanan, fasilitasi, edukasi, dan konsultasi bagi masyarakat. Tempat ini juga diharapkan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Kabupaten Rote Ndao.
Keberadaan sentra KI bertujuan memperkuat layanan di daerah, meningkatkan sinergi antara pemda dan Kementerian Hukum, serta mengoptimalkan potensi KI dari hasil riset, inovasi, dan karya masyarakat. “Sentra KI juga menjadi pusat layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, peneliti, serta perangkat daerah,” imbuhnya.
Bapperida Rote Ndao Siap Dukung Pembentukan Sentra KI
Kepala Bapperida Kabupaten Rote Ndao, Maraden A. Patola, menyambut baik rencana tersebut. Ia berkomitmen mendukung pembentukan sentra KI sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Pertemuan itu juga membahas kesiapan Bapperida dalam mendukung kelembagaan sentra KI, ketersediaan sumber daya manusia, serta langkah tindak lanjut. Kedua pihak sepakat menyusun draf kerja sama dan mekanisme layanan sentra KI di daerah.
Langkah Strategis Mendekatkan Layanan ke Masyarakat
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pembentukan sentra KI merupakan langkah strategis. “Kami berharap pembentukan Sentra KI di Kabupaten Rote Ndao dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan kolaborasi yang baik, potensi inovasi daerah dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Dengan kolaborasi yang baik, potensi inovasi daerah dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.