NUSA TENGGARA TIMUR — RUPST Telkom menyetujui pemberhentian dengan hormat Silmy Karim sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak 8 Juni 2026. Keputusan tersebut menjadi salah satu mata acara rapat yang juga membahas agenda dividen dan pembelian kembali saham.
"Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen Telkom untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah," ujar Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Kronologi Tersangka hingga Pemberhentian Berlapis
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Tak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Imipas pada Kamis (4/6/2026).
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
KPK sendiri telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan di rumah Silmy, termasuk dua unit mobil Porsche, 10 unit motor, dan berbagai perhiasan. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan hasil pemerasan terhadap WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.
RUPST Juga Setujui Dividen dan Buyback Saham
Selain perubahan jajaran komisaris, RUPST Telkom menyetujui pembagian dividen dari laba bersih tahun buku 2025 yang mencapai Rp21,9 triliun. Pemegang saham juga merestui program pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp4 triliun yang akan berlangsung mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.
Langkah buyback ini dinilai sebagai upaya perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah gejolak pasar dan ketidakpastian ekonomi global. Telkom selama ini dikenal sebagai salah satu BUMN dengan fundamental kuat dan dividen jumbo.
Implikasi Hukum dan Tata Kelola BUMN
Pencopotan Silmy dari komisaris Telkom menjadi preseden dalam tata kelola BUMN, di mana perusahaan pelat merah bergerak cepat memisahkan diri dari pejabat yang tersandung kasus hukum. Langkah ini juga menjadi sinyal kepada publik bahwa korupsi di lingkungan kementerian tidak akan ditoleransi oleh korporasi negara.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Silmy. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Silmy Karim mengenai status hukum dan pencopotan jabatannya. Proses hukum masih berjalan dan status tersangka belum berkekuatan hukum tetap.