Pencarian

Penerimaan Pajak NTT Capai Rp 482 Miliar Hingga Maret 2026

Jumat, 08 Mei 2026 • 12:21:44 WIB
Penerimaan Pajak NTT Capai Rp 482 Miliar Hingga Maret 2026
Penerimaan pajak NTT mencapai Rp 482 miliar hingga Maret 2026, tumbuh 29,1 persen secara tahunan.

KUPANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara melaporkan pertumbuhan positif pada sektor penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga 31 Maret 2026, total pajak yang terkumpul telah menyentuh angka Rp 482,01 miliar atau setara 15,65 persen dari target tahunan sebesar Rp 3,08 triliun.

"Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTT tercatat sebesar Rp 482,01 miliar atau mencapai 15,65 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp 3.080,17 miliar," jelas Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen DJP Nusa Tenggara, Edi Suparwanto, dalam konferensi pers APBN di Kupang, Kamis (7/5/2026).

Kenaikan sebesar 29,1 persen secara tahunan ini didorong oleh performa kuat pada beberapa jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp 331,56 miliar, sementara PPN dan PPnBM mencatatkan angka Rp 217,78 miliar. Sektor PPN Dalam Negeri masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi Rp 207,62 miliar.

Sektor Administrasi Pemerintah Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Penerimaan pajak di Bumi Flobamora saat ini sangat bergantung pada aktivitas administrasi pemerintahan. Sektor ini memberikan kontribusi dominan sebesar 45,19 persen dengan laju pertumbuhan mencapai 56,8 persen. Selain itu, sektor perdagangan serta jasa keuangan juga memberikan andil besar dalam menjaga stabilitas kas negara di daerah.

Edi optimistis tren positif ini akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya kepatuhan warga dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 197.271 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah masuk ke sistem DJP.

"Capaian tersebut turut didukung oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hingga Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 197.271 SPT," terang Edi.

Bagaimana Dampak Implementasi Coretax dan Relaksasi Sanksi?

Pemerintah saat ini sedang melakukan transisi besar dengan menerapkan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan pajak menggantikan DJP Online. Untuk mempermudah adaptasi masyarakat, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Berdasarkan keputusan KEP-71/PJ/2026, penghapusan sanksi keterlambatan berlaku untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, relaksasi diberikan hingga 31 Mei 2026.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak badan agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu," ujarnya. DJP juga menyiagakan layanan di akhir pekan serta mengoptimalkan aplikasi M-Pajak untuk membantu wajib pajak nihil.

Insentif Tiket Pesawat dan Imbauan Waspada Penipuan

Selain fokus pada penerimaan, pemerintah menggulirkan insentif berupa diskon PPN untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi. Kebijakan yang berlaku sejak 25 April hingga 23 Juni 2026 ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat NTT di tengah fluktuasi harga avtur dunia.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sebagai respons atas kenaikan harga avtur," katanya.

Menutup keterangannya, Edi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diminta tidak memberikan data sensitif seperti kode OTP atau password kepada pihak manapun yang menghubungi secara tidak resmi.

"Dengan kinerja penerimaan yang terus menunjukkan tren positif serta didukung berbagai kebijakan strategis dan inovasi layanan, diharapkan kontribusi APBN di NTT dapat terus meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks