OJK Wajibkan Financial Influencer Miliki Sertifikasi, Ini Aturan Barunya

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 08:05:01 WIB
OJK mewajibkan penyampai informasi sektor keuangan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai POJK 6/2026 yang berlaku sejak 4 Juni 2026.

NUSA TENGGARA TIMUR — Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan setiap penyampai informasi sektor keuangan memiliki sertifikasi kompetensi sebelum memberi rekomendasi produk kepada masyarakat. Aturan yang tertuang dalam POJK 6/2026 itu berlaku sejak 4 Juni 2026 dan menyasar influencer keuangan di luar lingkup Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Bagi kreator konten, kepatuhan ini menentukan apakah konten mereka masuk kategori edukasi, pemasaran, atau rekomendasi investasi.

Regulator menegaskan bahwa informasi soal produk dan layanan keuangan harus disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Kewajiban itu menyasar pihak di luar PUJK yang menyampaikan materi untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat memakai produk keuangan tertentu.

OJK membagi aktivitas penyampaian informasi ke dalam tiga kategori: edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Ketiganya punya persyaratan berbeda, sehingga influencer perlu tahu persis posisi kontennya sebelum tayang.

Sertifikasi Kompetensi Jadi Syarat Rekomendasi Aset Digital

Pasal 8 POJK 6/2026 menetapkan bahwa penyampai informasi yang memberi rekomendasi atas aset keuangan digital wajib punya sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Bukti yang diterima antara lain sertifikat berstandar nasional atau internasional, termasuk sertifikasi perencana keuangan berlisensi.

Sertifikasi Certified Financial Planner (CFP) dan Registered Financial Planner (RFP) yang diadministrasikan Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia masuk kategori yang dimaksud. FPSB menyatakan telah ditunjuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menerbitkan sertifikat profisiensi di bidang pengelolaan dan perencanaan keuangan.

Proses sertifikasi di lembaga itu mencakup pendidikan, ujian, pengalaman, dan etika. Publikasi OJK per 29 Juli 2026 mencatat 21 LSP yang sudah memperoleh Surat Tanda Terdaftar, mencakup bidang perbankan, pasar modal, pembiayaan, teknologi finansial, hingga asuransi.

Daftar LSP yang Bisa Dijadikan Rujukan

Beberapa lembaga yang masuk daftar tersebut antara lain LSP Fintech Indonesia (LSPFI), LSP Pasar Modal Indonesia (LSPPMI), LSP Pasar Modal (LSP-PM), dan LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI). Masyarakat bisa menelusuri sertifikasi sesuai bidang kompetensi masing-masing lembaga.

OJK belum mencantumkan daftar khusus penerbit sertifikasi financial influencer dalam publikasi LSP tersebut. Calon peserta sertifikasi disarankan memeriksa jenis kompetensi yang diuji, cakupan sertifikat, dan kesesuaiannya dengan kegiatan penyampaian informasi yang akan dijalankan. Daftar LSP terdaftar dapat dicek lewat situs OJK Institute.

Edukasi, Pemasaran, dan Rekomendasi Punya Konsekuensi Berbeda

Pembedaan kategori bukan sekadar formalitas. Influencer yang mengedukasi wajib memastikan materinya akurat dan tidak menyesatkan. Pihak yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk pemasaran harus memperhatikan ketentuan kerja sama dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

Pemberian rekomendasi memunculkan syarat tambahan. OJK menegaskan rekomendasi produk pasar modal yang mensyaratkan izin harus dilakukan pihak berizin, misalnya penasihat investasi. Untuk produk aset keuangan digital, sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan menjadi syarat yang melekat.

Karena itu, influencer perlu menjelaskan identitas serta posisi atau kapasitasnya saat menyampaikan informasi. Pasal 8 POJK 6/2026 juga mengatur pengungkapan identitas dan keterangan soal izin, pendaftaran, atau sertifikasi yang dimiliki.

Apa Artinya bagi Kreator Konten dan Investor Ritel

Keterangan tersebut membantu masyarakat memahami apakah informasi yang diterima merupakan edukasi umum, bagian dari pemasaran, atau rekomendasi dengan konsekuensi regulasi berbeda. Influencer juga tidak boleh memberi kesan memiliki izin atau sertifikasi tertentu bila kenyataannya tidak.

Bagi investor ritel, aturan ini menjadi alat uji sederhana: cek apakah kreator yang memberi saran investasi mencantumkan sertifikasi dan kapasitasnya secara terbuka. Bagi kreator, biaya dan waktu untuk menempuh sertifikasi perlu dihitung sebagai bagian dari kepatuhan, terutama jika konten mengarah ke rekomendasi aset digital.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top