NUSA TENGGARA TIMUR — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal pencekalan pengurus bank, penyitaan paspor, maupun pemblokiran rekening seperti yang beredar di media sosial. Lembaga pengawas itu menempel label hoaks pada kabar yang menyebut Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP) Rita Montagna dicekal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menyebut kabar tersebut sebagai berita bohong, tidak berdasar, dan menyesatkan. Pernyataan Dian menanggapi unggahan di akun media sosial Jusuf Hamka yang menyebut OJK mencekal, menahan paspor, dan memblokir rekening Rita Montagna.
Bantahan resmi disampaikan lewat akun Instagram @ojkindonesia. OJK meminta masyarakat dan investor berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga itu untuk kepentingan tertentu.
Dalam unggahan resminya, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening. Masyarakat diminta memverifikasi setiap informasi ke Kontak OJK 157.
"Waspada penipuan mengatasnamakan OJK. Sobat OJK, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang Pencekalan Pengurus dan Pemilik Bank, Penyitaan Paspor hingga Pemblokiran Rekening. Selalu cek kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulis OJK dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu disertai tandaar hoaks dan ajakan agar publik tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. OJK menempatkan kasus ini sebagai bagian dari maraknya penipuan yang memakai nama lembaga negara.
Kabar pencekalan muncul lebih dulu di akun media sosial Jusuf Hamka. Narasi yang beredar menyebut OJK mengambil langkah terhadap Rita Montagna, termasuk menahan paspor dan memblokir rekening yang bersangkutan.
Rita Montagna menjabat sebagai Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk, bank yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BABP. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen MNC Bank soal kabar tersebut.
Bagi pemegang saham BABP, bantahan OJK menghapus salah satu sumber ketidakpastian yang berpotensi menekan sentimen di pasar. Kabar pencekalan pengurus bank biasanya dibaca pasar sebagai sinyal masalah tata kelola atau persoalan likuiditas.
OJK meminta nasabah dan investor tidak menindaklanjuti instruksi apa pun dari pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga itu. Verifikasi hanya lewat kanal resmi, yakni Kontak OJK 157 dan akun media sosial terverifikasi.
Masyarakat juga diimbau melaporkan setiap upaya penipuan yang mengatasnamakan OJK. Langkah ini penting agar modus serupa tidak memakan korban lain, terutama nasabah perbankan yang datanya dipakai untuk kepentingan tidak sah.
Penipuan yang mengatasnamakan regulator keuangan bukan hal baru. Pelaku biasanya memakai nama OJK, Bank Indonesia, atau aparat hukum untuk menakut-nakuti korban agar mentransfer dana atau menyerahkan data pribadi.
Dalam kasus ini, nama seorang pengusaha dan direktur utama bank dipakai untuk memberi kesan kabar tersebut kredibel. Pola semacam ini menyebar cepat di media sosial karena mencampur nama tokoh publik dengan isu perbankan.
OJK menegaskan seluruh pernyataan resmi lembaga hanya disampaikan lewat kanal komunikasi yang terdaftar. Informasi di luar kanal tersebut sebaiknya tidak dijadikan dasar mengambil keputusan investasi atau transaksi keuangan.