NUSA TENGGARA TIMUR — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah saham dari 15% menjadi 7%, berlaku sejak Senin (19/10). Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan pasar. Penyesuaian dilakukan di tengah volatilitas pasar keuangan global yang menekan pasar modal Indonesia.
Penurunan batas ARB ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan.
BEI menyatakan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang bergejolak seiring dinamika pasar keuangan global. Tujuannya menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
BEI mengatur batas ARB secara berbeda tergantung rentang harga saham. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara saham di atas Rp10 dikenakan batas ARB seragam 7%.
Bursa menilai penyesuaian ARB memberi kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. Harapannya, keputusan investasi dapat diambil lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Dalam pengumumannya, BEI menegaskan pertimbangan kebijakan sebagai berikut:
"Mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami volatilitas seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar keuangan global, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap batasan Auto Rejection guna menjaga terciptanya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien," bunyi pertimbangan BEI.
Penurunan batas ARB dari 15% ke 7% memperpendek ruang penurunan harga saham dalam satu sesi perdagangan. Bagi investor, pembatasan ini membatasi potensi kerugian harian pada saham yang dijual di harga terendah, sekaligus menahan laju panic selling saat sentimen pasar memburuk.
Sebaliknya, saham yang mengalami tekanan jual besar bisa lebih cepat menyentuh batas bawah dan tertahan di sana. Kondisi ini berpotensi menciptakan antrean jual yang tidak terserap, terutama pada saham dengan likuiditas tipis.
Bagi pelaku pasar, masa berlaku kebijakan yang relatif singkat hingga akhir tahun memberi ruang bagi BEI untuk mengevaluasi dampaknya terhadap likuiditas dan stabilitas harga. Evaluasi akan mengikuti perkembangan pasar modal selama periode tersebut.
Langkah BEI menyusul tekanan yang menerpa pasar keuangan global. Volatilitas di pasar modal Indonesia menjadi latar belakang utama penyesuaian batas auto rejection, terutama untuk sisi bawah.
Dengan batas ARB yang lebih ketat, BEI berupaya meredam pergerakan harga yang terlalu dalam dalam satu sesi. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 19 Oktober 2026 dan berakhir 31 Desember 2026, dengan opsi perpanjangan atau penyesuaian bergantung pada kondisi pasar.