KUPANG — Bupati Kupang Yosef Lede menjelaskan bahwa anggaran pembangunan ruas Jalan Ikan Foti merupakan hasil perjuangan bersama yang kemudian disetujui Pemerintah Provinsi NTT. Menurut dia, Pemkab Kupang menyampaikan surat permohonan kepada provinsi dan langsung mendapat persetujuan Gubernur melalui Kepala Dinas PU.
"Kami sampaikan surat kepada Provinsi, dan langsung disetujui oleh Pak Gubernur melalui Pak Kadis PU. Atas dasar persetujuan itulah kami mulai membangun hari ini," ujarnya.
Ruas jalan lingkar luar Kota Kupang–Baun itu selama bertahun-tahun dibiarkan rusak. Longsor yang terjadi setiap tahun membuat jalur tersebut dikenal sebagai ruas paling menakutkan bagi pengguna jalan.
Persoalannya bukan semata anggaran. Jalan Ikan Foti berstatus jalan provinsi, sehingga perbaikannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Pola kerja kolaboratif antara Pemkab Kupang dan Pemprov NTT akhirnya membuka jalan agar pembangunan bisa segera dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Yosef menegaskan pembangunan akan berjalan sesuai standar kualitas dan diawasi ketat. Setelah rampung, aset jalan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sesuai prosedur.
"Ini bukan hal yang baru. Seperti halnya pembangunan yang didanai APBN di wilayah kabupaten, setelah selesai dikerjakan aset diserahkan kepada kami untuk dipelihara. Pola ini berlaku sebaliknya dan sah dilakukan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Menurut Bupati, pembagian wilayah kewenangan antar-daerah hanya bersifat administratif dan tidak menghalangi kerja sama pembangunan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT Benyamin Nahak menyampaikan hal senada. Ia menyebut provinsi sebenarnya tidak memiliki wilayah, karena wilayah berada di kabupaten sesuai ketentuan. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, yang terpenting adalah kerja sama dan kolaborasi yang harmonis.
"Provinsi sebenarnya tidak punya wilayah; yang punya wilayah adalah kabupaten sesuai ketentuan. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, yang terpenting adalah kerja sama dan kolaborasi yang harmonis," katanya.
Benyamin menyebut prinsip kerjanya sederhana: yang berkelebihan membantu yang berkekurangan, dan yang berkekurangan tidak perlu malu meminta.
"Karena hukum tertinggi di Republik ini adalah kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Masyarakat adalah raja, sedangkan kita semua hanyalah pelayan," tegasnya.
Pola kolaborasi ini telah diterapkan di daerah lain. Kabupaten Manggarai sudah memperoleh persetujuan pembangunan dua ruas jalan, disusul Kabupaten Manggarai Barat. Daerah lain didorong mencontoh langkah serupa demi mempercepat pembangunan yang dibutuhkan rakyat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Tonci Teuf melaporkan anggaran pembangunan ruas Jalan Ikan Foti sebesar Rp 16 miliar lebih untuk pengerjaan 4 kilometer.
Matheos Nenobesi, warga RT 4 RW 2 Desa Oben, mengaku senang ruas Jalan Ikan Foti akhirnya mendapat perhatian pemerintah. Ia mengingat jalan itu tidak pernah diperbaiki sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.
"Senang karena ada perhatian pemerintah. Selama bupati ganti bupati sejak pa Ruben Funay belum pernah diperbaiki. Sayang pa Yos jalan ini dibangun," ujar Matheos.
Pembangunan ruas Jalan Ikan Foti kini menjadi uji pertama pola kolaboratif kewenangan jalan antara kabupaten dan provinsi di NTT. Jika berjalan sesuai jadwal, jalur lingkar luar Kupang–Baun yang selama ini rawan longsor akan punya permukaan jalan baru dalam beberapa bulan ke depan.