NUSA TENGGARA TIMUR — Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pengecekan NPWP secara daring melalui portal ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan validasi NIK dan Kartu Keluarga. Wajib pajak kini bisa melacak nomor, memastikan status pendaftaran, hingga mengunduh kartu digital lewat aplikasi M-Pajak tanpa perlu antre di kantor pelayanan. Langkah ini menjadi bagian dari integrasi NIK sebagai NPWP yang berjalan bertahap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan beberapa kanal digital untuk melacak nomor pajak, mulai dari situs validasi resmi, aplikasi M-Pajak, hingga layanan live chat. Setiap kanal punya kegunaan berbeda tergantung kondisi wajib pajak — ada yang cocok untuk mencari nomor yang hilang, ada pula yang khusus memeriksa status pendaftaran.
Berikut lima metode pengecekan yang bisa dijalankan dari ponsel, lengkap dengan syarat dan batasan masing-masing.
Portal ereg.pajak.go.id/ceknpwp menjadi jalur paling langsung untuk memetakan NIK ke nomor NPWP. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga sebelum memulai proses, karena kedua dokumen itu jadi kunci validasi data.
Jika data sudah tersinkronisasi, sistem akan menampilkan nama wajib pajak beserta nomor NPWP yang terikat pada NIK tersebut.
Email aktif menjadi syarat utama untuk login ke portal DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan. Bagi yang lupa email mana yang pernah didaftarkan, penelusuran bisa dilakukan lewat kotak masuk masing-masing akun.
Kalau riwayat pesan sudah terhapus permanen, wajib pajak bisa menghubungi DJP lewat Direct Message ke akun X resmi @kring_pajak atau menelepon Call Center 1500200 untuk meminta panduan pelacakan.
Kartu fisik patah, dompet hilang, atau nomor tidak tercatat saat dibutuhkan mendesak bukan alasan untuk panik. Dua fasilitas digital berikut bisa jadi jalan keluar.
Lewat aplikasi M-Pajak:
Lewat fitur live chat pajak:
Karyawan baru sering kali didaftarkan NPWP secara kolektif oleh bagian HRD. Untuk memastikan pendaftaran itu benar-benar berhasil, lakukan pengecekan ulang lewat portal yang sama.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan identitas dengan format nama dan nomor yang sebagian disamarkan bintang demi menjaga privasi. Kalau belum terdaftar, muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Memiliki nomor pajak saja belum cukup. Statusnya perlu diperiksa secara berkala, terutama bagi wajib pajak yang sempat tidak melaporkan SPT dalam periode tertentu.
Status "Aktif" menandakan kewajiban perpajakan berjalan normal, dengan konsekuensi lapor SPT Tahunan setiap Maret. Status "Non-Efektif" (NE) berarti akun pajak dinonaktifkan sementara oleh sistem, umumnya karena kewajiban pelaporan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.
Integrasi NIK sebagai NPWP membuat seluruh proses ini bisa dijalankan tanpa datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Meski begitu, validasi data kependudukan tetap jadi penentu — NIK yang belum sinkron dengan Disdukcapil berpotensi gagal saat dicek. Wajib pajak disarankan memperbarui data kependudukan lebih dulu jika hasil pencarian menunjukkan notifikasi data tidak ditemukan.