NUSA TENGGARA TIMUR — Penyaluran bantuan sosial pada September 2026 menyentuh tiga program sekaligus: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan bantuan pangan beras. Semuanya menyasar keluarga yang masuk desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — basis data tunggal yang kini menggantikan DTKS sebagai rujukan Kementerian Sosial.
Artinya, status penerima tidak lagi ditentukan oleh pendaftaran baru, melainkan oleh posisi rumah tangga dalam DTSEN. KPM yang sudah tercatat tinggal menunggu pencairan, sementara yang merasa berhak tapi belum masuk perlu mengecek datanya lebih dulu.
Nominal PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima dan disalurkan setiap tiga bulan sekali (per tahap). Berikut rinciannya per tahap:
Satu KPM bisa menerima lebih dari satu kategori jika komponennya terdata, misalnya ibu hamil sekaligus punya anak SD.
Untuk BPNT/Program Sembako, setiap KPM mendapat Rp 600.000 per tahap penyaluran. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo yang bisa dibelanjakan kebutuhan pangan di agen atau e-warong yang bekerja sama.
Bantuan pangan beras kini memasuki tahap 2 untuk alokasi Juli-September 2026. Setiap KPM menerima 10 kg beras per bulan, dan karena tahap ini mencakup tiga bulan, bantuannya dirapel menjadi 30 kg beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan beras untuk alokasi tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus kepada penerima.
"Beras untuk alokasi tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus kepada penerima," kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kemenko Pangan Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Kriteria utama ketiga program ini sama: rumah tangga yang tercatat dalam desil 1-4 DTSEN. Tidak ada pendaftaran baru yang dibuka untuk pencairan September 2026 — penerima ditentukan dari data yang sudah ada.
Karena itu, langkah paling penting bagi masyarakat adalah memastikan NIK dan data keluarga sudah masuk dan masih aktif di DTSEN. Jika belum terdata, pengajuan dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan untuk diusulkan ke dinas sosial setempat, bukan lewat jalur cepat mana pun.
Ada dua jalur resmi untuk mengecek status, keduanya gratis:
Lewat aplikasi Cek Bansos di ponsel:
PKH dan BPNT disalurkan setiap tiga bulan sekali. Untuk bantuan pangan beras, penyaluran tahap 2 mencakup alokasi Juli-September 2026 dan diserahkan sekaligus 30 kg per KPM.
Informasi soal bank penyalur (Himbara atau BSI) dan tanggal pasti pencairan di tiap daerah dapat diakses melalui dinas sosial kabupaten/kota atau pendamping PKH setempat, karena jadwalnya bisa berbeda antarwilayah.
Semua proses cek status bansos tidak dipungut biaya. Tidak ada calo, tidak ada jalur percepatan, dan tidak ada permintaan transfer untuk "mengurus" pencairan. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan melancarkan bantuan, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos atau aparat desa/kelurahan.
Pastikan juga hanya mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi resmi Cek Bansos. Tautan dari pesan singkat atau media sosial yang meminta data pribadi dan biaya administrasi hampir pasti penipuan.