DJP Buka Rekrutmen Relawan Pajak untuk Negeri 2027 bagi Mahasiswa dan Dosen di Kupang
Penulis:
Redaksi
•
Rabu, 02 September 2026 | 10:19:01 WIB
Wajib pajak di Kupang menerima pendampingan relawan pajak dalam pengisian SPT dan penggunaan platform Coretax.
Pendaftaran relawan pajak DJP untuk periode 2027 resmi dibuka. Program bertajuk Renjani ini mengajak mahasiswa dan dosen di berbagai daerah, termasuk Kupang, untuk turut mengedukasi masyarakat soal kewajiban dan hak perpajakan.
Apa Itu Program Renjani?
Renjani merupakan singkatan dari Relawan Pajak untuk Negeri, sebuah program tahunan DJP yang melibatkan kalangan akademisi — mahasiswa dan dosen, tak terkecuali dari Kupang — sebagai jembatan edukasi pajak antara pemerintah dan masyarakat luas.
Syarat Pendaftaran
Untuk Mahasiswa
Mahasiswa aktif dari perguruan tinggi mana pun di Indonesia.
Tidak ada batasan jurusan yang ketat — terbuka untuk semua program studi.
Memiliki minat pada bidang perpajakan, keuangan, akuntansi, atau bidang terkait.
Berkomitmen untuk mengabdi dan melayani masyarakat selama masa program.
Bersedia mempelajari sistem perpajakan dan platform Coretax lebih dalam.
Untuk Dosen dan Tenaga Pendidik
Dosen atau tenaga pendidik aktif dari perguruan tinggi di Indonesia.
Memiliki pengalaman atau keahlian akademik yang relevan untuk memperkuat kualitas program relawan.
Jadwal Program Renjani 2027
Tahapan
Mulai
Batas/Estimasi
Pendaftaran online
31 Agustus 2026
2 Oktober 2026
Verifikasi Tax Center kampus mitra
Berjalan setelah pendaftaran
Menyesuaikan proses masing-masing kampus
Aktivasi akun & pelatihan wajib
Setelah verifikasi lolos
Sebelum penempatan 2027
Penempatan relawan Renjani
-
Tahun 2027
Cara Mendaftar Program Renjani
Akses portal resmi di edukasi.pajak.go.id/renjani, lalu isi formulir data diri secara lengkap dan benar.
Verifikasi data dilakukan oleh Tax Center mitra DJP yang biasanya berlokasi di kampus masing-masing.
Aktivasi akun dilakukan lewat email berisi tautan reset password — pastikan alamat email yang didaftarkan aktif dan rutin dicek.
Buat kata sandi baru yang kuat dan mudah diingat untuk akun Renjani.
Selesaikan seluruh tahap pendaftaran serta pelatihan online wajib agar akun benar-benar aktif sebagai relawan.
Manfaat Mengikuti Program Renjani
Menambah wawasan perpajakan — pengetahuan yang berguna baik untuk keperluan akademik maupun karier profesional ke depan.
Membangun jaringan dengan mahasiswa, dosen, dan praktisi pajak dari berbagai kampus dan daerah di Indonesia.
Melatih soft skill pelayanan publik lewat pengalaman langsung mendampingi wajib pajak.
Mengasah jiwa kepemimpinan lewat koordinasi antar-relawan dan pengelolaan kegiatan edukasi pajak.
Belajar langsung dari praktik nyata — pengalaman yang tidak selalu didapat lewat bangku kuliah saja.
Penempatan relawan Renjani baru berlangsung pada 2027, sehingga mahasiswa dan dosen di Kupang yang mendaftar sekarang masih punya waktu untuk mengikuti seluruh tahap verifikasi dan pelatihan dengan matang.
Pertanyaan Seputar Program Renjani
Apa dasar hukum program Renjani yang perlu diketahui pendaftar Kupang?
Program ini merujuk pada Pengumuman DJP Nomor PENG-49/PJ.09/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang bisa diakses publik termasuk pendaftar di Kupang melalui situs resmi DDTC.
Apakah pendaftar Kupang perlu mengikuti pelatihan sebelum jadi relawan aktif?
Ya. Setelah verifikasi dan aktivasi akun, pendaftar di Kupang tetap perlu menyelesaikan pelatihan online wajib sebelum resmi menjadi relawan Renjani.
Apa tugas utama relawan Renjani bagi peserta dari Kupang setelah lolos seleksi?
Relawan Renjani, termasuk yang berasal dari Kupang, akan membantu wajib pajak dalam pembuatan NPWP, pengisian SPT, hingga penggunaan platform Coretax sebagai bagian dari edukasi pajak ke masyarakat.
Apakah mahasiswa di Kupang bisa mendaftar program Renjani?
Bisa. Program Renjani terbuka bagi mahasiswa aktif dari perguruan tinggi mana pun di Indonesia, termasuk yang berkuliah di Kupang, tanpa batasan jurusan yang ketat.
Kapan batas akhir pendaftaran Renjani bagi pendaftar Kupang?
Pendaftaran dibuka mulai 31 Agustus hingga 2 Oktober 2026, berlaku sama bagi pendaftar dari Kupang maupun daerah lain di Indonesia.