KUPANG — Masa tanggap darurat penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur kembali diperpanjang. Keputusan ini diambil pemerintah provinsi untuk memastikan proses evakuasi dan pemulihan dampak gempa berjalan tuntas tanpa hambatan birokrasi.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut telah disetujui dan berlaku efektif mulai 29 Agustus 2026.
"Kita tahu bahwa dari tanggal 14 sampai tanggal 28 (Agustus) merupakan 14 hari dari masa darurat yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. Dan saat ini kita sudah mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga tanggap darurat, status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," kata Berton dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Perpanjangan status ini bukan sekadar formalitas administratif. Dengan berstatus tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menggerakkan anggaran dan logistik secara cepat untuk kebutuhan mendesak korban gempa.
Mekanisme ini memungkinkan mobilisasi alat berat, personel, serta distribusi bantuan ke lokasi terdampak dilakukan tanpa menunggu proses lelang atau pengadaan yang panjang. Status ini juga mempermudah koordinasi lintas instansi, baik TNI, Polri, maupun kementerian terkait.
Selama 14 hari ke depan, fokus penanganan diprioritaskan pada beberapa hal utama:
Dengan keputusan ini, masa tanggap darurat yang semula dijadwalkan berakhir pada 28 Agustus 2026, resmi berlangsung hingga 12 September 2026. Keputusan akhir mengenai perpanjangan lebih lanjut akan dievaluasi berdasarkan kondisi lapangan dan kebutuhan penanganan pasca-bencana di wilayah tersebut.