Gubernur NTT Melki Laka Lena Minta Seluruh ASN Turun ke Masyarakat Edukasi Tiga Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 12:23:31 WIB
Gubernur NTT Melki Laka Lena menginstruksikan seluruh ASN turun ke masyarakat untuk mengedukasi tiga jenis pajak daerah berdasarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

KUPANG — Gubernur NTT Melki Laka Lena meminta para ASN tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga turun langsung menyosialisasikan kebijakan pajak terbaru. Instruksi ini disampaikan di Kupang, Selasa, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025.

Tiga Objek Pajak yang Wajib Dipahami Warga

Pergub yang menjadi pedoman baru ini mengatur optimalisasi tiga jenis penerimaan daerah. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ketiga, Pajak Alat Berat (PAB).

"Dalam kesempatan ini, saya juga ingin para ASN dengan perannya di perangkat daerah masing-masing untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 13 Tahun 2025," kata Melki.

Mengapa ASN Harus Jadi Ujung Tombak Edukasi?

Menurut Melki, ASN memiliki peran strategis karena tersebar di seluruh perangkat daerah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Melalui edukasi ini, warga diharapkan memahami hak sekaligus kewajibannya sebagai wajib pajak.

Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak akan menciptakan keadilan bagi mereka yang selama ini sudah serius membayar. "Akan ada keadilan bagi seluruh pihak yang sudah secara serius membayar pajak," ujarnya.

PAD NTT Diharapkan Naik, Infrastruktur Jadi Sasaran

Peningkatan penerimaan dari PKB, PBBKB, dan PAB ditargetkan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan begitu, pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.

Melki memastikan setiap rupiah yang masuk dari pajak akan dikembalikan ke masyarakat. "Bisa digunakan untuk membiayai dan membangun sektor-sektor lainnya seperti pembangunan infrastruktur, program-program layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik yang lebih baik lagi," jelasnya.

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Jadi Strategi Pemprov

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemda dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dua pendekatan utama yang digunakan adalah intensifikasi—mengoptimalkan penerimaan dari objek pajak yang sudah ada—dan ekstensifikasi—menjaring wajib pajak baru yang selama ini belum terdata.

Pemerintah Provinsi NTT optimistis implementasi aturan ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: kupang.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top