ENDE — Langkah Pemkab Ende ini dipicu oleh temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTT yang mencatat tunggakan pajak besar dari kalangan aparatur sipil negara. Plt Sekda Kabupaten Ende, Gabriel Dala, mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN belum membayar PKB.
“Dari jumlah kendaraan dinas, yang banyak belum bayar termasuk kendaraan pribadi dari ASN,” kata Gabriel kepada wartawan, Selasa (14/6/2026).
Mekanismenya, pemotongan gaji dilakukan secara langsung oleh Badan Keuangan Daerah sebelum hak ASN ditransfer. Tidak hanya PKB, kewajiban membayar PBB juga menjadi syarat mutlak pencairan gaji.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk tekanan agar para abdi negara memberi contoh nyata kepada masyarakat. “Bagaimana kita meminta masyarakat untuk taat bayar pajak sementara para abdi negara sendiri abai terhadap kewajiban mereka,” ujar Gabriel.
Bagi ASN yang belum memiliki aset seperti rumah atau kendaraan pribadi, Pemkab Ende mengarahkan mereka untuk menjadi agen informasi. Mereka diminta aktif mengampanyekan kesadaran membayar pajak di lingkungan masing-masing.
“Bagi ASN yang belum berkeluarga atau belum memiliki aset pribadi, kita mengarahkan mereka untuk menjadi agen informasi yang aktif mengampanyekan kesadaran membayar pajak,” tambah Gabriel.
Pemkab Ende juga menyoroti masih banyaknya kendaraan ASN yang menggunakan pelat nomor luar NTT. Gabriel mengingatkan agar segera dilakukan balik nama atau mutasi kendaraan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan keringanan biaya mutasi sebesar 50 persen. “Sekarang ada keringanan biaya mutasi sebesar 50 persen yang disediakan melalui kebijakan Gubernur NTT,” jelasnya.
Ia berharap kesadaran membayar pajak di kalangan ASN bisa tumbuh tanpa perlu ada tekanan. “Tanpa ada tekanan, para ASN secara sadar untuk membayar pajak, baik kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan bangunan,” tutup Gabriel.