JPIC OFM Minta Pemerintah dan Warga Manggarai Tolak Kembalinya PT SJA, Perusahaan Tambang Mangan yang Pernah Diusir 2010

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 17:01:32 WIB
Warga Manggarai dan JPIC OFM menolak kembalinya PT SJA dengan izin tambang baru.

RUTENG — Jejak buruk PT SJA di Manggarai tidak bisa dihapus begitu saja. Pada 2010, perusahaan ini berhasil diusir setelah kedapatan menambang mangan di kawasan hutan lindung Nggalak Rego, Kecamatan Reok. Direkturnya, Herman Jaya, sempat diproses hukum, namun kasusnya kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Manggarai.

Kini, PT SJA kembali muncul dengan izin operasi produksi bernomor 540.10/123/DMPTSP/2019. Rencananya, aktivitas pertambangan akan difokuskan di kawasan Bone Wangka, Jengkalang, Kelurahan Wangkung.

Apa yang Ditinggalkan PT SJA untuk Warga?

Koordinator Divisi Advokasi JPIC OFM, Pater Yohanes Kristo Tara, OFM, mengingatkan bahwa kepergian PT SJA pada 2010 lalu menyisakan luka. Lubang-lubang bekas galian tambang masih menganga hingga sekarang tanpa ada upaya reklamasi.

“Perusahaan model apa itu? Datang gali-gali mangan, lalu pergi begitu saja meninggalkan lubang-lubang tambang,” tegas Pater Kristo dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2026).

Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut IUP produksi yang telah dikeluarkan. Menurutnya, sejak awal PT SJA tidak taat hukum sehingga segala klaim legalitas saat ini tidak ada artinya.

Mengapa TNI dan Polri Diminta Tidak Melindungi?

JPIC OFM juga menyoroti potensi keterlibatan aparat keamanan dalam operasi tambang. Pater Kristo mengingatkan agar TNI dan Polri tidak memberikan dukungan atau perlindungan kepada PT SJA.

“Bukan rahasia lagi, bahwa perusahaan tambang sering menggunakan jasa TNI atau Polri untuk mengamankan wilayah pertambangan di berbagai daerah, termasuk menakut-nakuti, mengintimidasi, dan mengriminalisasi masyarakat yang menolak tambang,” ujarnya.

Sikap Keuskupan Ruteng: Profetis dan Berbasis Iman

Direktur JPIC OFM Indonesia, Pater Aloysius Gonzaga Goa Wonga, OFM, menegaskan bahwa penolakan terhadap PT SJA sejalan dengan sikap Keuskupan Ruteng. Ia menyebut langkah ini sebagai tanggung jawab pastoral untuk melindungi kehidupan manusia dan keutuhan ciptaan.

Menurut Pater Alsis, sikap tersebut juga merujuk pada Ensiklik Laudato Si’ yang mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dirawat dan diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi mendatang.

“Pemerintah dan masyarakat jangan mau ditipu lagi oleh SJA,” kata Pater Kristo menambahkan.

JPIC OFM mengaku telah terlibat langsung dalam advokasi pertambangan di Flores-Lembata, termasuk di Manggarai. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga izin PT SJA benar-benar dicabut.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: ekorantt.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top