NUSA TENGGARA TIMUR — Desakan itu disampaikan Sutan Nasomal kepada puluhan pemimpin redaksi media cetak dan online, nasional maupun internasional, dari kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta, Kamis (19/6/2026). "Dengan Direformasi Tubuh Polri bukan hanya kesing semata namun semuanya isinya lagu lama. Masyarakat Indonesia akan bersorak kalau Reformasi tidak hanya slogan, hanya teori, tapi fakta yang nyata sebenarnya dari perbuatan perubahan yang tujuannya ke arah lebih baik," tegasnya.
Menurut Sutan, keluhan klasik masyarakat terhadap institusi kepolisian masih terus terdengar. Ia mengutip peribahasa populer di akar rumput: "Kalau hilang satu ekor kambing, bila lapor akan hilang dua ekor sapi." Hal ini, kata dia, menjadi bukti bahwa kepercayaan publik belum pulih dan reformasi internal belum menyentuh lapisan paling bawah.
Ia meyakini Polri mampu berubah, tetapi syaratnya tegas: tidak boleh ada lagi oknum yang kebal hukum karena uang atau kekuasaan. "Jangan ada lagi oknum yang banyak uangnya bisa mengatur hukum dan oknum yang kere tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.
Sutan Nasomal secara spesifik menyoroti kebijakan sumber daya manusia di Polri. Ia mendorong pemberlakuan pensiun cepat bagi personel berusia di atas 50 tahun. Menurutnya, secara psikologis dan fisik, kemampuan otak serta tenaga pada usia tersebut menurun drastis sehingga berisiko memicu masalah kesehatan serius jika tetap dibebani tugas berat.
Ia juga mengecam praktik penghambatan kenaikan pangkat yang dinilai sebagai kejahatan karier terhadap anggota Polri. "Hal ini adalah kejahatan penghambatan karier anggota Polri. Bila hal ini dibiarkan maka tidak ada masa depan yang bagus bila menjadi anggota Polri," katanya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan perluasan beasiswa pendidikan S1 hingga S3 untuk 100 anggota Polri di setiap provinsi. Selain itu, setiap anggota Polri harus mendapat kemudahan memiliki rumah dengan cicilan murah selama 20 tahun, bukan hidup dari kontrakan kecil hingga pensiun.
Poin terakhir yang ditekankan Sutan adalah penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran kode etik di internal Polri. Ia menuntut agar tidak ada pihak yang menghambat proses hukum dengan dalih apa pun. Menurutnya, jika kebiasaan lama yang tidak bagus masih dijalankan, maka hal itu menjadi tolak ukur kegagalan reformasi hukum.
"Nama baik sebuah institusi negara baik atau buruknya adalah dari perbuatan para pelaksana di dalam Polri, dari akar dasar sampai para pimpinannya," pungkas Sutan Nasomal.