NUSA TENGGARA TIMUR — Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026), menegaskan bahwa LGBT merupakan bentuk penyimpangan dan ketidaknormalan yang harus dilawan. Ia mengajak publik untuk membentengi diri dan tidak diam terhadap kampanye yang mengarah pada normalisasi orientasi seksual menyimpang tersebut.
"Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya," ujar Cholil.
Menurut Cholil, kelompok yang menganggap waras harus berani bersuara di ruang publik. Ia menilai pengaruh dari luar terus berkembang dan mulai merambah ke institusi pendidikan, termasuk kampus. Tanpa perlawanan dari masyarakat, arus keburukan dinilai akan semakin dominan.
"Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara," tutur dia.
Cholil menyoroti dalih kebebasan berekspresi yang kerap digunakan untuk membiarkan gerakan LGBT. Ia mengingatkan bahwa hak individu di Indonesia tidak bersifat mutlak. Semua hak dibatasi oleh hak orang lain serta nilai-nilai yang dianut bangsa.
"Padahal, hak individu di Indonesia tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh hak orang lain serta nilai-nilai yang dianut bangsa," kata Cholil.
Waketum MUI itu mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang lebih tegas guna menindak pelaku dan pengkampanye LGBT. Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum cukup untuk membendung meluasnya pengaruh gerakan tersebut di tengah masyarakat.
Seruan ini muncul setelah beredarnya unggahan di media sosial yang diduga berasal dari kelompok mahasiswa Universitas Indonesia yang mendukung isu LGBT. UI sendiri telah menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan merupakan sikap resmi kampus.
DPR disebut siap membahas aturan baru untuk menindak pelaku dan pengkampanye LGBT. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan payung hukum yang jelas dan tegas tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.