NUSA TENGGARA TIMUR — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi sikap lembaganya pada Minggu (14/6/2026). "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujarnya.
Dari vonis yang dibacakan, hukuman terberat dijatuhkan kepada Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021-Februari 2025, yakni 6,5 tahun penjara plus uang pengganti Rp 7,59 miliar. Disusul Irvian Bobby Mahendro yang divonis 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti terbesar, Rp 36,04 miliar.
Noel sendiri divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3,435 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima putusan, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
KPK mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Budi, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum yang dibangun jaksa penuntut umum. "Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," kata Budi.
Ia menambahkan, putusan ini menegaskan proses pengusutan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. "Putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujarnya.
Berikut rincian vonis terhadap 11 terdakwa dalam kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker:
Dengan tidak adanya upaya banding dari KPK maupun para terdakwa, kasus korupsi yang menjerat pejabat eselon I dan mantan wakil menteri ini resmi berakhir. KPK mencatat seluruh uang pengganti yang dijatuhkan wajib dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, jika tidak diganti dengan pidana kurungan tambahan.