Gubernur NTT Melki Laka Lena Perintahkan Pejabat Pemprov Segera Kembalikan Kerugian Negara Hasil Temuan BPK

Penulis: Aditya Nugraha  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:25:30 WIB
Gubernur NTT Melki Laka Lena meminta pejabat segera tindaklanjuti temuan BPK.

KUPANG — Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan tidak ada toleransi bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti temuan BPK. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera bergerak setelah LHP diterima.

“Kami segera rapat. Besok langsung rapat. Semua temuan BPK, wajib hukumnya diselesaikan,” kata Melki kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/6/2026).

Siapa yang Wajib Mengembalikan Uang Negara?

Instruksi ini menyasar seluruh pejabat di Pemprov NTT yang namanya tercantum dalam rekomendasi BPK. Mereka diwajibkan mengganti kerugian negara tanpa pengecualian.

“Pokoknya urusan untuk pergantian uang, ya ganti uang. Pokoknya sesuai dengan rekomendasi BPK saja,” tegas Melki.

Batas Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut

Seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima. Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak bisa ditawar.

Melki mengingatkan, jika pejabat gagal memenuhi kewajiban tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, konsekuensinya tidak main-main. “Kegagalan menindaklanjuti temuan BPK dapat berimplikasi pada proses hukum,” ujarnya.

Apa yang Terjadi Jika Pejabat Abai?

Konsekuensi hukum menjadi ancaman nyata bagi pejabat yang mengabaikan rekomendasi BPK. Gubernur memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran administrasi yang berujung pada kerugian negara.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov NTT dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. Seluruh pejabat diminta segera berkoordinasi dengan inspektorat daerah untuk mempercepat proses pergantian uang negara.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: koranntt.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top