JAKARTA — Sebanyak 1.114 jenazah PMI asal Nusa Tenggara Timur dipulangkan dari Malaysia dalam kurun 2017 hingga 2026. Artinya, setiap tahun rata-rata 124 warga NTT pulang dalam peti mati, bukan dengan tiket mudik.
Angka itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam rapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ia menegaskan situasi ini bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian.
NTT selama bertahun-tahun menjadi salah satu kantong utama pengiriman pekerja migran non-prosedural ke Malaysia. Kemiskinan disebut sebagai pemicu utama warga nekat berangkat tanpa dokumen lengkap.
Umbu Rudi menjelaskan, sebagian besar pekerja berangkat menggunakan paspor wisata, lalu bekerja ilegal di perkebunan sawit, proyek konstruksi, manufaktur, rumah tangga, hingga sektor jasa makanan di Malaysia. Mereka bertahan bertahun-tahun tanpa dokumen. Keluarga di kampung halaman baru mendapat kabar setelah jenazah tiba.
Data antar lembaga masih simpang siur. Umbu Rudi menyebut perkiraan jumlah PMI Indonesia di Malaysia mencapai 2 juta hingga 3 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 1 juta hingga 1,5 juta tercatat sebagai pekerja legal. Sisanya merupakan pekerja non-prosedural yang tidak memiliki dokumen lengkap atau mengalami overstay.
“Kalau versi KPU hanya 800 ribu, lalu sisanya ini siapa? Berarti ada begitu banyak warga negara Indonesia yang sudah tidak memiliki data atau masuk kategori ilegal. Bahkan ada yang menjadi stateless,” kata Umbu Rudi.
Umbu Rudi mendorong Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan kunjungan kerja bersama ke Malaysia. Tujuannya membangun kesepakatan bilateral mengenai perlindungan PMI dan mendata jumlah sebenarnya warga Indonesia di sana.
Ia meminta pemerintah Indonesia bersama Malaysia memberikan legalitas hukum kepada seluruh warga negara Indonesia yang masuk secara ilegal dan tidak memiliki dokumen kependudukan. “Saya mengajak Pemerintah untuk lakukan kunjungan dan kerja sama antar negara tentang perlindungan TKI/TKW di Malaysia,” ujarnya.
Belum ada kepastian waktu. Namun, langkah diplomasi langsung dengan parlemen dan pemerintah Malaysia dinilai mendesak untuk membuka jalan legalisasi bagi PMI non-prosedural yang jumlahnya mencapai jutaan orang.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia selama ini memiliki nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan PMI. Namun, implementasinya di lapangan masih lemah, terutama bagi pekerja yang tidak tercatat dalam sistem resmi. Data yang simpang siur antar lembaga disebut sebagai salah satu hambatan utama.