SOE — Brigpol Yasepus Benu resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas dalam waktu yang sangat lama.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres TTS menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Brigpol Yasepus Benu tidak diambil secara sepihak atau tergesa-gesa. Seluruh tahapan telah dilalui dengan objektif dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
"Keputusan ini bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak ataupun tergesa-gesa. Prosesnya telah melalui tahapan panjang, objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri," ujar AKBP Hendra Dorizen dalam amanatnya saat upacara.
Sanksi PTDH ini dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 14 Ayat (1) Huruf a. Selain itu, proses ini juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran yang dilakukan Brigpol Yasepus Benu dinilai berat karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu bertahun-tahun. Tindakan tersebut melanggar kode etik profesi yang mengikat setiap anggota Polri.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi sinyal tegas bahwa institusi Polri tidak mentoleransi pelanggaran disiplin berat, terutama yang berkaitan dengan pengabaian tugas pokok. Kapolres TTS menekankan bahwa proses penegakan etik di lingkungan Polres TTS berjalan sesuai aturan.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, Brigpol Yasepus Benu resmi tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Polri. Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi.